Kapolri: Ferdy Sambo Melakukan Penembakan ke Dinding Gunakan Senjata J agar Terkesan Terjadi Tembak-menembak

Selasa, 9 Agustus 2022 21:04 WIB

Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Instagram/@listyosigitprabowo)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Instagram/@listyosigitprabowo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjem Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga tersangka lain yakni Bharada E, Brigadir RR dan KM.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa, kontruksi baku tembak antara polisi dengan polisi hanya rekayasa.

“Ditemukan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Kapolri menjelaskan, yang terjadi sebenarnya adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J bukan baku tembak antar ajudan Ferdy Sambo.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J bahkan J meninggal dunia dilakukan RE atas perintah FS,” kata dia.

Lebih jauh Kapolri mengatakan, Ferdy Sambo telah melakukan rekayasa dengan melepaskan tembakan ke arah dinding untuk merekayasa seolah-olah ada aksi polisi tembak polisi. Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan senjata J ke dinding.

“FS melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata J agar terkesan terjadi tembak menembak,” jelas Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat. Tiga dari empat tersangka dikenakan pasal 340 KUHP.

Adapun keempat tersangka itu yakni salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo, kemudian tiga tersangka lainnya yakni, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan KM.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 dan 56.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar