ADVERTISEMENT

Berkas perkara kasus Ferdy Sambo cs telah P21. Polri : itu bentuk komitmen usut tuntas kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 29 September 2022 12:12 WIB

Share
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (ist)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan lengkap atau telah P21 berkas perkara Ferdy Sambo cs dan obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa hal itu memang wujud dan bentuk komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus Ferdy Sambo cs. Saat ini dua berkas perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Kata Dedi, saat ini polri tengah berkoordinasi kembali dengan pihak Kejaksaan Agung untuk melengkapi proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," kata Dedi.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo cs telah masuk tahap P21 atau lengkap terkait berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Berkas perkara milik Ferdy Sambo cs beserta berkas perkara Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap seluruhnya setelah melewati satu kali pengembalian.

Fadil menjelaskan, bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.

"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," kata dia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT