ADVERTISEMENT

Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut oleh Pengacara Bambang Tri, Refly Harun: Apakah Ada Tekanan?

Jumat, 28 Oktober 2022 18:21 WIB

Share
Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi.(ist)
Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampaknya harus berakhir saat ini. 

Sebab diketahui, gugatan ijazah palsu Jokowi telah dicabut oleh pengacara Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinuddin dan Eggi Sudjana.

Ahli hukum tata negara sekaligus pengamat politik Reflly Harun turut menanggapi berita tersebut. Ia menduga ada beberapa faktor yang jadi pertimbangan pengacara Bambang Tri mencabut gugatan ijazah palsu Jokowi.

 

"Ada apa? yang pasti ada tiga hal. Apakah ada negosiasi, atau ada tekanan, dan murni karena taktik dan strategi," ucanya, dikutip dari Channel YouTube Refly Harun Official pada Kamis (27/10/2022).

Akan tetapi, dari tiga hal tersebut, Refly Harun mengaku tidak bisa berspekulsi karena tidak ada informasi.

Hanya saja, ia menilai tim pengacara Bambang Tri mencabut gugatannya lantaran tak ingin membuat cacat karir keadvokatannya.

"Namun yang bisa dianalisis yaitu dari pernyataan tim kuasa hukum Bambang Tri yang menyebut mencabut gugatan karena tak mau dikalahkan karena akan membuat cacat karir keadvokatannya," katanya.

 

"Kenapa takut dikalahkan, tapi kok takut ya, mungkin sedang terpeleset saja Eggi Sudjana," lanjutnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT