POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat menahan Calon Bupati (Cabup) Mamuju Tengah nomor urut 3, Haris Salim, pada Selasa 17 Desember 2024. Kuat dugaan Haris saat mendaftar di Pilkada Mamuju Tengah 2024 menggunakan ijazah palsu.
Kepala Kejari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, menjelaskan penahanan ini dilakukan setelah kasus tersebut dilimpahkan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Mamuju Tengah.
Raharjo menegaskan melakukan penahanan terhadap tersangka diambil karena ada kekhawatiran melarikan diri, mengingat domisilinya berada di Mamuju Tengah.
“Kami memutuskan untuk menahan tersangka karena penanganan kasus dari Gakumdu sudah resmi dilimpahkan ke Kejari Mamuju. Kami khawatir tersangka melarikan diri,” tegas Raharjo kepada wartawan.
Sebelum ditahan, Haris Salim sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari Mamuju.
“Saat ini pemeriksaan masih berlangsung, setelah selesai kami akan langsung melakukan penahanan,” terangnya.
Guna mendukung kasus tersebut, Gakumdu telah menyerahkan 17 alat bukti kepada Kejari Mamuju. Bukti-bukti tersebut antara lain berupa salinan ijazah yang digunakan Haris untuk mendaftar dalam Pilkada Mamuju Tengah.
“Seluruh alat bukti sudah dilimpahkan oleh penyidik Gakumdu dan akan digunakan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju,” terang Raharjo.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kejari Mamuju menyatakan akan segera melanjutkan proses hukum. “Dalam waktu dekat, tersangka akan segera disidangkan di PN Mamuju,” tegasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.