ADVERTISEMENT

Pengamat Menilai Penahan Ijazah Asli Oleh Perusahaan Merupakan Pelanggaran Terhadap Hak Pekerja

Kamis, 25 Mei 2023 20:23 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Permasalahan ketenagakerjaan dalam beberapa pekan terakhir terus bermunculan. Setelah kasus pelecehan seksual dengan motif staycation di perusahaan di Cikarang - Jawa Barat, kini muncul lagi kasus terkait penahanan ijazah mantan karyawan yang melibatkan salah satu perusahaan di Jakarta Selatan.

Pakar ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi menilai, aksi penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap mantan karyawan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar hak pekerja. 

“Ijazah merupakan milik pribadi. Sekolah atau perguruan tinggi saja tidak boleh menahan ijazah, karena itu hasil dari menuntut ilmu atau pengakuan terhadap seseorang bahwa dia sudah menyelesaikan suatu pendidikan tertentu,” kata Tadjuddin, Kamis (25/5/2023). 

Menurut Tadjuddin, memang tidak ada aturan detail dari pemerintah mengenai ijazah. Namun hal tersebut menurutnya tidak perlu, karena ijazah merupakan hak individu seseorang. 

Dan pada umumnya, perusahaan selaku pemberi kerja hanya meminta fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh sekolah atau suatu perguruan tinggi sebagai tanda bahwa benar yang bersangkutan merupakan lulusan dari sekolah atau perguruan tinggi tersebut. Oleh karena itu, kata dia sangatlah aneh jika ada perusahaan yang sampai menahan ijazah asli. 

“Kalau pun memang sudah ada perjanjian antara perusahaan dengan karyawan, lalu bunyi perjanjiannya seperti apa, sampai dia harus menahan ijazah seseorang. Jadi menurut saya menahan Ijazah itu suatu hal yang konyol. Karena sebenarnya cukup sampai dengan legalisir. Kalau memang ada hal seperti itu, berarti itu ada kesewenang-wenangan perusahaan sebab ijazah adalah hak orang. Dan itu pelanggaran hak pribadi masuk ke ranah pidana,” katanya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penggelapan ijazah ini telah telah dilaporkan oleh beberapa mantan karyawan Farida Law Office ke Polres Jakarta Selatan. Sejak dilaporkan pada November 2022 lalu, sampai dengan saat ini ijazah tersebut belum dikembalikan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) per tanggal 12 Mei 2023, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan penyidik telah memanggil Ike Farida selaku terlapor, dan juga Diane Agustine bagian SDM perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Update informasi atas perkembangan hasil Penyelidikan, Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengundang Diane Agustin dan Ike Farida, Tetapi yang bersangkutan tidak hadir.  Kemudian tindak lanjut terhadap perkara tersebut, Penyidik akan mengundang kembali,” tulis Kompol Irwandhy Idrus dalam SP2HP tersebut.

Terkait maraknya permasalah ketenagakerjaan ini, Tadjuddin berharap kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja nantinya dapat menjadi acuan bagi seluruh stakeholder terkait masalah ketenagakerjaan. Mulai dari jam kerja dan lembur, sistem pengupahan, hingga perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT