Ilustrasi Logo Bawaslu (foto/ist)

MEGAPOLITAN

Siap-siap! Bawaslu Bakal Umumkan Pelaporan Tabloid Anies Baswedan Pelanggaran Atau Bukan Dalam Waktu 3 Hari

Rabu 28 Sep 2022, 18:54 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (KornaS SPD) Miartiko Gea melaporkan Anies Baswedan beserta pendukungnya, ke Sentra Gakkumdu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Selasa (27/9/2022).

Ia melaporkan Anies terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal.

"Melapor ke Bawaslu RI soal dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies Baswedan di Kota Malang ya, kota Malang," tutur Miartiko kepada wartawan.

"Terjadi penyebaran tabloid di tempat-tempat ibadah," tambahnya.

Dalam laporannya, Kornas SPD juga menyertakan sejumlah bukti tabloid dalam bentuk fisik dan salinan digital, serta saksi-saksi yang diklaim mengetahui adanya penyebaran tabloid di tempat ibadah dan pasar di Kota Malang.

"Kami melihat ni menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan pemilu kan sudah mau mulai," tuturnya.

Miartiko Gea meminta Bawaslu segera memproses laporannya.

"Tentu dengan peristiwa ini kami berharap bahwa Bawaslu mempercepat atau memproses laporan kami ini," pinta iartiko. 
 

Sementara itu, Bawaslu diminta segera memproses dan memutus pelaporan tersebut sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

"Kami menyampaikan sikap menolak perilaku politik identitas yang ditengarai dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," jelas Miartiko.

"Yang diduga menyebarkan tabloid yang menyerupai bentuk kampanye terselubung di tempat ibadah di Kota Malang pada Kamis 22 September 2022," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu akal lebih dahulu menentukan laporan dugaan kampanye di luar jadwal berupa penyebaran tabloid Anies Baswedan di Malang, Jawa Timur, masuk kategori pelanggaran apa.

"Ini ditentukan dulu ini pelanggaran apa, pelanggaran administrasi kah atau pelanggaran pidana, atau pelanggaran hukum lainnya, atau bukan pelanggaran? Kan gitu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Penentuan pelanggaran akan ditentukan, jika laporan dari Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi tersebut sudah memenuhi persyaratan formil dan materiel.

Bagja menambahkan, putusan pendahuluan dilakukan selama tiga hari sejak laporan diterima, atau akan diputuskan pada Jumat (30/9/2022).

"Nah, itu yang perlu dalam waktu tiga hari ini menentukan apakah ini pelanggaran atau bukan," pungkasnya.

(*)

Tags:
Anies BaswedanBawaslutabloid anies baswedananies baswedan dilaporkan ke bawaslu

Administrator

Reporter

Administrator

Editor