ADVERTISEMENT

Jalani Sidang Pelanggaran Kode Etik Polri, Ini Kesalahan Bharada Sadam, Sopir Pribadi Ferdy Sambo

Senin, 12 September 2022 17:56 WIB

Share
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri. (Foto : Zendy)
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri. (Foto : Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hingga saat ini Polri masih menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Sadam lantaran diduga telah melanggar etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bharada Sadam adalah salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo. Ia ditugaskan sebagai sopir pribadinya.

"Ya betul, drivernya," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/9/2022).

Kemudian, Dedi menjelaskan, adapun dugaan pelanggaran etik yang dilakuka Sadam masuk dalam kategori sedang. Namun demikian, Dedi belum merinci peran Sadam dalam kasus Brigadir J.

"Sidang kode etik profesi kategori sedang dan tidak terkait obstruction of justice, nanti hasil sidang akan disampaikan," tutur Dedi.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, yang bakal menjalani sidang etik polri hari ini yakni Bharada Sadam.

Ia menjelaskan, sidang akan berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri mulai pukul 13.00 WIB. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

"Agenda sidang hari ini, sidang KKEP terhadap terduga pelanggar atas nama Bharada S (Sadam) pada hari ini Senin 12 September 2022 pada pukul 13.00 WIB," ujar Nurul kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Selanjutnya, Nurul menjelaskan, bahwa Bharada S ini diduga telah melanggar etik karena tidak professional dalam menjalankan tugasnya. Hanya saja, Nurul tak merinci maksud ketidakprofesionalan tersebut.

Namun demikian, Nurul memastikan pelanggaran yang dilakukan Bharada S karena tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tidak ada hubungannya dengan obstruction of justice.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT