ADVERTISEMENT

Bawaslu Sebut Laporan Penyebaran Tabloid KBA News Tidak Memenuhi Syarat Materiel

Kamis, 29 September 2022 22:14 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Aldi/Poskota)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Aldi/Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan laporan penyebaran tabloid KBA News yang disampaikan pelapor atas nama MG tidak memenuhi syarat materil. Meski demikian, Bawaslu menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal untuk ditelusuri.

Berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan Bawaslu sejak 27 September 2022 lalu, laporan dugaan adanya aktivitas kampanye di tempat ibadah itu memenuhi syarat formil laporan. 

"Salah satu syarat formil tersebut adalah laporan disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Bawaslu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/9/2022).

Bawaslu juga menyimpulkan bahwa laporan itu tidak memenuhi syarat materil laporan, karena berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022, laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran Pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu Tahun 2024. 

Sebelumnya, Bawaslu mengaku mendapat laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor: 002/LP/PL/RI/00.00/IX/2022 yang disampaikan oleh MG, Selasa (27/9/2022). 

Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa pada Kamis (22/9/2022), yang bersangkutan mendapatkan informasi melalui Jaringan Kornas Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Kota Malang tentang pembagian tabloid KBA Newspaper edisi 02 tanggal 28 Februari 2022 di Masjid Al Amin, Kota Malang.

Pelapor menduga bahwa penyebaran tabloid dilakukan oleh pendukung Anies Baswedan di tempat keagamaan.

Tabloid tersebut menurutnya diduga memuat berita mengenai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemberitaan itu, menurut laporannya dapat mengarah pada politik identitas dan berpotensi menyebabkan keterbelahan masyarakat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tidak tahu menahu masalah pelaporan atas dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan kampanye terselubung. 

Hal tersebut imbas ditemukannya tabloid KBAnews berjudul "Kenapa Harus Anies?" di masjid daerah Malang. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT