Laporkan KDRT, Polisi Sebut Lesty Kejora Dicekik dan Dibanting Rizky Billar Lantaran Emosi

Kamis 29 Sep 2022, 21:39 WIB
Rizky Billar dan Lesty Kejora (Foto: IG/lestykejora)

Rizky Billar dan Lesty Kejora (Foto: IG/lestykejora)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar tak mengenakkan datang dari rumah tangga pasangan artis Rizky Billar dan Lesty Kejora

Lesty Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Disebut bahwa peristiwa itu terjadi dengan isu Rizky Billar selingkuh.

Dalam laporan KDRT yang dibuat penyanyi dangdut usia 22 tahun itu, polisi menyebut Lesty Kejora dicekik dan dibanting Rizky Billar lantaran emosi.

 

Dalam kronologi yang tertulis di Polres Metro Jakarta Selatan, Lesty Kejora meminta Rizky Billar memulangkannya kepada orangtua lantaran mengetahui suaminya selingkuh.

Namun, hal itu justru membuat Rizky Billar emosi dan diduga melakukan KDRT terhadap Lesty Kejora.

"Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban," tulis keterangan polisi.

Dalam keterangan polisi, disebut bahwa Lesty Kejora dicekik dan dibanting Rizky Billar.

 

"Korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang. Kemudian pada jam 10.00 WIB, terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali,” tulis keteranagan polisii.

Adapun polisi menyebut sudah mengantongi barang bukti. Selanjutnya, bukti laporan KDRT berupa hasil visum terhadap Lesty Kejora masih diproses.

"Ya visum, pasti kita akan melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres Metro Jaksel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi.

Lalu usai bukti terkumpul, dalam waktu dekat polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

 

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar AKP Nurma Dewi.

Atas laporan tersebut, Rizky Billar disagkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
News Update