Ini Alasan Dua Eks Anggota KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Novel Baswedan Kecewa

Kamis 29 Sep 2022, 20:50 WIB
Kolase foto Novel Baswedan, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang (Foto: diolah dari Twitter)

Kolase foto Novel Baswedan, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang (Foto: diolah dari Twitter)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua eks anggota KPK dikabarkan resmi ditunjuk jadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dua tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dua eks anggota KPK itu adalah mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Rasamala Aritonang.

Namun di sisi lain, ternyata dua eks anggota KPK itu memiliki alasan soal mengapa jadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Adapun, kabar ini membuat sejumlah pihak kecewa dengan keputusan dua eks anggota KPK itu. Salah satunya mantan penyidik KPK, Novel Baswedan.

 

Sbg teman sy kaget & kecewa dgn sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yg mau mjd kuasa hukum PC & FS,” kata Novel Baswedan lewat Twitter pribadinya, dikutip pada Kamis (29/9/2022).

Novel Baswedan kecewa lantaran menurutnya justru kepentingan korban yang harus dibela, termasuk mengusut pihak yang menghalangi kasus pembunuhan Brigadir J.

Saran sy sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yg penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yg menghalangi / merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tdk terjadi lagi,” kata Novel Baswedan.

 

Alasan Febri Diansyah jadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Eks Jubir KPK Febri Diansyah membeberkan alasannya menjadi pengacara Putri Candrawathi. Salah satunya, ia ingin pendampingan hukum secara objektif.

"Saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama Tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah," ujar Febri.

Febri juga mengakui bahwa ia sudah menemui Ferdy Sambo di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Saat itu ia juga bersama Rasamala. 

 

Ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah mengaku bersalah dan siap bertanggung jawab.

"Saat itu, Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang," kata Febri.

Eks Jubir KPK itu juga menyebut bahwa sang Mantan Kadiv Propam dan Kasatgassus Merah Putih menyesal kala itu berada di kondisi yang sangat emosional.

 

Alasan Rasamala Aritonang jadi pengacara Ferdy Sambo

Selain Febri Diansyah, eks anggota KPK lainnya yang merapat ke kubu Ferdy Sambo adalah Rasamala Aritonang. Namun rupanya, ia sudah memperhitungkan tanggapan publik soal keputusan ini.

Rasmala turut berjanji akan memberikan pembelaan yang adil dan sesuai dengan prinsip keadilan. Ia juga menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi punya hak yang sama sebagai warga negara Indonesia.

“Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya," kata Rasamala, Rabu (28/9/2022). 

"Maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasehat hukum yang ia pilih,” ujarnya.

 

Rasamala Aritonang mengatakan bahwa keputusannya jadi pengacara Ferdy Sambo dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Ia juga ingin mengungkap kebenaran kasus pembunuhan Brigadir J yang tengah disoroti masyarakat.

“Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” kata dia.

Selain itu, Rasamala Aritonang juga menyebut ia mempertimbangkan temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal itulah yang membuatnya mantap menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.

“Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM,” jelas eks anggota KPK tersebut. (*)

Berita Terkait

Perlakuan Istimewa Putri Candrawathi

Jumat 30 Sep 2022, 06:16 WIB
undefined

KPK Jangan Politisasi Hukum

Minggu 02 Okt 2022, 06:08 WIB
undefined

News Update