Tim Kuasa Hukum Brigadir J Dukung Upaya Kejagung Tempatkan 30 JPU Kasus Ferdy Sambo ke Rumah Aman

Kamis 29 Sep 2022, 19:49 WIB
Tim kuasa hukum bersama keluarga Brigadir J saat konferensi pers di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat. (Foto: Pandi)

Tim kuasa hukum bersama keluarga Brigadir J saat konferensi pers di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat. (Foto: Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mendukung upaya Kejagung menempatkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana di safe house (rumah aman) guna menghindari permasalahan teknis hingga menjaga profesionalitas.

"Memang brutal kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril. Jangan sampai mereka nanti terkontaminasi menerima 'doa' (Dorongan Amplop) itu bahaya," kata Kamarudin kepada wartawan di Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Menurut Kamaruddin, hal tersebut sangatlah penting dilakukan guna mengantisipasi adanya gratifikasi.

"Jadi kalau bisa dikarantina. Kalau istilahnya supaya terbebas dari virus-virus dorongan amplop," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi serta tiga tersangka lainnya akan segera disidang di pengadilan.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simajuntak mengatakan 30 JPU yang akan menangani kasus Ferdy Sambo Cs sengaja disadap komunikasinya dan ditempatkan di safe house.

Alasannya, guna menghindari permasalahan teknis hingga menjaga profesionalitas.

"Dalam rangka memastikan Tim JPU bekerja dengan baik, profesional aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan," kata Barita kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Selain itu, kata Barita, langkah itu diambil untuk mencegah adanya intervensi hukum yang dilakukan pihak tertentu yang sewaktu-waktu bisa mengganggu keamanan para Jaksa. (pandi)

Berita Terkait
News Update