ADVERTISEMENT

Usai Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kuasa Hukum Brigadir J Desak Jaksa Tahan Putri Candrawathi

Kamis, 29 September 2022 21:19 WIB

Share
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum bersama keluarga Brigadir J saat konferensi pers di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat. (Foto: Pandi)
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum bersama keluarga Brigadir J saat konferensi pers di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat. (Foto: Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Brigadir Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, seusai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebab menurutnya, alasan polisi tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan tidak masuk akal.

"Harus, harus ditahan karena alasan polisi tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan seolah-olah yang lain yang ditahan itu margasatwa, hanya Putri yang manusia sehingga berlaku buat dia kemanusiaan," kata Kamaruddin kepada wartawan di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Selain itu, menurut Kamaruddin, alasan Putri tidak ditahan selama ini mengada-ngada. Justru, keputusan tidak menahan Putri berpotensi munculnya rasa ketidakadilan.

"Semua yang ditahan itu di rutan-rutan lain di penjara-penjara itu semua manusia, kenapa alasan kemanusiaan tidak berlaku buat Aceh, buat Sumatera Utara Palembang, Riau sampai Kalimantan, Jawa sampai Papua sana. Kenapa hanya buat PC berlaku alasan kemanusiaan bukankah yang lain juga manusia?" katanya.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo cs terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J siap untuk dipersidangkan.

Para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J siap untuk dipersidangkan lantaran telah dinyatakan P21 dan juga telah lengkap secara formil dan materil.

"Kelengkapan formil, materil dari hasil penelitian berkas perkara, saya baru saja menerima informasi dari Direktur orang dan harta benda bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi," ujar Jampidum Fadil kepada wartawan di Gedung Jampidum Kejagung RI, Rabu (28/9/2022).

"Sebagaimana ditentukan dalam kuhap pasal 138, 139, pasal 8 ayat 3 kuhap penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barbuk kepada jaksa untuk disidangkan," ujar Fadil.

Adapun nantinya, berkas perkara yang telah siap untuk dipersidangkan yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT