ADVERTISEMENT

Roy Suryo Segera Diseret ke Meja Persidangan Pengadilan Setelah Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Kamis, 29 September 2022 21:08 WIB

Share
Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus unggahan meme Stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya. (foto: poskota/adam)
Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus unggahan meme Stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya. (foto: poskota/adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejati Jakarta, Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu sudah selesai diteliti oleh Jaksa dan dinyatakan lengkap atau P21.

"(Berkas perkara Roy Suryo sudah P21?) Iya benar (sudah P21), per tanggal 28 September 2022," ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).

Dengan demikian, lanjut Ade, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Roy Suryo dengan mengunggah meme Patung Buddha mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal segera diseret ke meja persidangan pengadilan.

"Akan dilaksanakan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka Roy Suryo dan juga alat bukti perkara dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan," papar Ade.

Menurut dia, pelimpahan tahap kedua tersebut akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB," ucapnya.

Untuk diketahui, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan politikus partai Demokrat, Roy Suryo selaku tersangka kasus dugaan penistaan agama, pada Jumat (5/8/2022) malam.

Dalam hal ini, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti jika tetap dibiarkan bebas.

Lebih jauh, dalam hal ini, penyidik mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal  28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (Adam).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT