ADVERTISEMENT

Migrant Care: Pemerintah Malaysia Tidak Berkomitmen Beri Perlindungan Pekerja Migran

Minggu, 17 Juli 2022 20:00 WIB

Share
Wahyu Susilo
Wahyu Susilo

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Penghentian sementara pengiriman pekerja migran harus menjadi posisi tawar pemerintah untuk dapat menekan Malaysia kembali ke meja perundingan untuk menyempurnakan nota kesepahaman yang telah ditandatangani. Pemerintah juga harus mendesak komitmen Malaysia untuk memenuhi tuntutan dari Indonesia.

Pemerintah harus menghentikan semua proses perekrutan dan memperketat pengawasan di perbatasan-perbatasan agar tidak terjadi perdagangan manusia ke Malaysia.

Perjanjian Tentang Tenaga Kerja Indonesia - Malaysia

Nota kesepahaman tentang Perekrutan dan Penempatan Pekerja Domestik Indonesia pertama kali ditandatangani kedua negara pada 2006 dan diperbarui lima tahun kemudian. Pembaruan berhenti pada 2016 karena kedua pihak tidak sepakat.

Pembaruan dilakukan tahun ini hingga nota kesepahaman tersebut ditandatangani pada 1 April lalu. Poin-poin yang ditambahkan dalam perjanjian terbaru itu adalah mendata semua pekerja migran Indonesia dalam sistem satu kanal yang terintegrasi dengan pemerintah Malaysia. Data ini meliputi lokasi bekerja, identitas majikan, dan latar belakang majikan.

Poin lainnya adalah menaikkan upah minimum dari 1.200 ringgit menjadi 1.500 ringgit per bulan, melarang majikan menahan paspor atau dokumen pribadi milik pekerja Indonesia, dan mewajibkan pemerintah malaysia untuk memastikan larangan ini dipatuhi.

Di samping itu mewajibkan majikan memberikan hak pekerja untuk menggunakan telepon atau berkomunikasi dengan keluarga atau perwakilan diplomatik Indonesia di Malaysia, menjadikan kontrak kerja sebagai syarat untuk pembuatan atau perpanjangan visa kerja, dan proses penempatan pekerja hanya bisa dilakukan oleh agensi yang terdaftar di pemerintah malaysia dan perwakiulan diplomatik Indonesia.

Pemerintah malaysia berkomitmen tidak akan lagi mengizinkan perubahan visa pelancong menjadi visa pekerja sesuai nota kesepahaman 1 April tersebut. ***

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT