ADVERTISEMENT
Senin, 11 Juli 2022 17:00 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis bakal terealisasi di Indonesia.
Pandangan optimistis datang dari Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho.
Dia mengemukakan hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, menjawab perubahan zaman, dan mampu melayani masyarakat atau lex progresif.
"Saya melihatnya optimistis karena hukum harus merespons kebutuhan masyarakat," ucapnya di Jakarta seperti dikutip dari Antara.
Dia melanjutkan,"Hukum harus progresif, ada untuk kepentingan manusia."
Dia menyebutkan regulasi ganja untuk pengobatan harus memuat batasan yang jelas sehingga kekhawatiran akan penyalahgunaannya bisa mengantisipasinya.
"Ini dibutuhkan untuk kepentingan pengobatan, batas-batas sudah dikoordinasikan dengan tim medis," ujar Hibnu Nugroho.
Dia menerangkan bahwa rumusan pidana harus dimaknai tegas tanpa ada analogi atau lex stricta.
Regulasi tidak bisa ditafsirkan sembarangan karena untuk obat-obatan berbahaya itu orang medis yang tahu.
Dia tak menyangkal ada kendala dalam proses legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT