ADVERTISEMENT

Legalisasi Ganja Medis, Pakar Hukum: Hukum Harus Merespons Kebutuhan Masyarakat

Senin, 11 Juli 2022 17:00 WIB

Share
Ganja untuk pengobatan (Ilustrasi)
Ganja untuk pengobatan (Ilustrasi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis bakal terealisasi di Indonesia.

Pandangan optimistis datang dari Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho.

Dia mengemukakan hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, menjawab perubahan zaman, dan mampu melayani masyarakat atau lex progresif.

"Saya melihatnya optimistis karena hukum harus merespons kebutuhan masyarakat," ucapnya di Jakarta seperti dikutip dari Antara.

Dia melanjutkan,"Hukum harus progresif, ada untuk kepentingan manusia."

Dia menyebutkan regulasi ganja untuk pengobatan harus memuat batasan yang jelas sehingga kekhawatiran akan penyalahgunaannya bisa mengantisipasinya.

"Ini dibutuhkan untuk kepentingan pengobatan, batas-batas sudah dikoordinasikan dengan tim medis," ujar Hibnu Nugroho.

Dia menerangkan bahwa rumusan pidana harus dimaknai tegas tanpa ada analogi atau lex stricta.

Regulasi tidak bisa ditafsirkan sembarangan karena untuk obat-obatan berbahaya itu orang medis yang tahu.

Dia tak menyangkal ada kendala dalam proses legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT