Rachmat Yasin (kiri) dan Ade Yasin (kanan), kakak beradik yang sama-sama korupsi dan terjaring OTT KPK. (foto: Diolah dari Google)

NEWS

Terseret! Terkait Kasus Suap Ade Yasin, Sang Kakak Rachmat Yasin Bakal Diperiksa KPK di Lapas Sukamiskin

Kamis 23 Jun 2022, 12:52 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut bakal memeriksa Kakak kandung dari Bupati Bogor non aktif Ade Munawaroh Yasin, yang tidak lain adalah bekas Bupati Bogor, Rachmat Yasin yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus korupsi.

Informasi tersebut, didapatkan dari seorang sumber Poskota di Kabupaten Bogor, yang menyebut bahwa Rachmat Yasin bakal diperiksa KPK hari ini di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini informasinya 'Bapak' (Rachmat Yasin) bakal diperiksa KPK soal dugaan kasus suap Bu Ade," kata sumber Poskota yang tak dapat dibeberkan identitasnya tersebut," Kamis 23 Juni 2022.

Kabar mengenai bakal diperiksanya pria yang akrab disapa RY itu pun dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri.

Ia mengatakan bahwa RY akan diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam dugaan kasus suap yang menjerat adik tercintanya.

"Ya benar, pemeriksaan sebagai saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021," kata Ali saat dikonfirmasi.

Namun sayang, Ali tak menjelaskan detail kapan waktu dan apa pertanyaan yang bakal dilayangkan kepada Kakak kandung Ade Yasin itu. Dia hanya menyebut, RY akan diperiksa di tempatnya sekarang berada.

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas nama Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor," terang Ali.

Untuk diketahui, KPK resmi menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan audit laporan keuangan di Pemkab Bogor.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, adik dari Rahmat Yasin itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama sejumlah pihak lainnya, yakni MA selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, IA selaku Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor, dan RT selaku PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Firli dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis 28 April 2022, dini hari.

Firli menambahkan, dalam perkara ini, komisi antirasuah juga menetapkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.

Adapun keempat orang tersebut, ialah ATM selaku Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis, AM selaku Ketua Tim Audit Interin Kabupaten Bogor, serta HNRK dan DGTR selaku pemeriksa.

Dia melanjutkan, dalam perkara ini, Ade Yasin memiliki peran sebagai pemberi suap bersama dengan MA selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, IA selaku Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor, dan RT selaku PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Sementara ATM, AM, HNRK dan DGTR berperan sebagai penerima suap.

Dia mengungkapkan, dalam perkara ini KPK mengamankan uang sebanyak Rp. 1,024 miliar dari hasil giat tangkap tangan yang berlangsung selama 2 hari itu.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini sampai tanggal 26 Mei 2022 mendatang," ucap Firli. (adam)

Tags:
Mantan Bupati BogorRachmat YasinDiperiksa KPKkasus suap

Reporter

Administrator

Editor