ADVERTISEMENT

Dicecar Kuasa Hukum Ade Yasin, Saksi KPK Mengaku Tak ada Perintah Suap dari Ade Yasin

Rabu, 3 Agustus 2022 15:42 WIB

Share
Foto : Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar-Butar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. (Poskota/Billy Adhyaksa)
Foto : Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar-Butar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. (Poskota/Billy Adhyaksa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID  - Persidangan kelima dugaan kasus suap auditor BPK yang melibatkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar di PN Tipikor Bandung, Rabu (3/8) menghadirkan lima orang saksi dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Andri Hadian, tampak pucat saat ditanya kuasa hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin seputar perintah penyuapan.

Andri Hadian sendiri saat ini menjabat Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor. Andri dihadirkan sebagai saksi oleh KPK karena dinilai sebagai orang yang paling tahu proses terjadinya penyuapan tersebut.

Kepada majelis hakim maupun jaksa, Andri awalnya tampak lancar menjawab berbagai pertanyaan seputar proses suap yaitu mulai dari kedatangan BPK Jabar, pengumpulan uang suap hingga penyerahan. 

Namun, seketika wajahnya berubah menjadi kemerahan dan kebingungan saat Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menunjukkan selembar kertas yang mematahkan keterangannya.

Saat memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim, Andri dalam keterangannya menggambarkan bahwa ada pertemuan bulan Maret 2021 antara dirinya dengan empat orang lainnya di Pendopo Bupati, Cibinong untuk mengondisikan temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020. 

Empat orang lain tersebut yaitu terdakwa Ade Yasin, terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid di BPKAD, Ruli Faturrahman Kasubag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda), dan Feri Syafari Kasubid di BPKAD.

"Saya diajak Pak Ihsan bertemu dengan Bu Ade (Bupati Bogor nonaktif, red), memperkenalkan saya dan memperkenalkan Pak Feri baru dilantik (sebagai) kasubid. Pak Ihsan akan menyampaikan bahwa kondisi keuangan tidak bagus," kata Andri memberi kesaksian sesuai Berita Acara Pemerisaan (BAP).

Dinalara pun membantah keterangan tersebut dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Feri sebagai Kasubid di BPKAD tertanggal 2 Juni 2021. 

Bukti tersebut dianggap membantah tuduhan adanya pengkondisian LKPD tahun 2020. Sebab, pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor berlangsung pada 21 Mei 2021.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT