ADVERTISEMENT

Nah Lho! Kasih Keterangan Berubah-Ubah, Saksi KPK Pucat Saat Dibantah Kuasa Hukum Ade Yasin

Rabu, 3 Agustus 2022 15:11 WIB

Share
Ilustrasi Sidang lanjutan bupati non aktif Bogor Ade Yasin di PN Bandung, tanpa dihadiri Ade Yasin.(Ist)
Ilustrasi Sidang lanjutan bupati non aktif Bogor Ade Yasin di PN Bandung, tanpa dihadiri Ade Yasin.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Sidang dugaan penyuapan auditor BPK Jabar dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali digelar PN Tipikor Bandung dengan mengadirkan lima saksi dari kubu KPK.

Saksi pertama yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andri Hadian tampak pucat saat keterangannya dibantah oleh Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, selain itu keterangannya sering berubah ubah karena dirinya mengaku hanya mendengar dari omongan orang lain. 

Andri yang merupakan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor seketika wajahnya berubah menjadi kemerahan dan kebingungan saat kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menunjukkan selembar kertas yang mematahkan keterangannya.

Andri dalam keterangannya menggambarkan bahwa ada pertemuan bulan Maret 2021 antara dirinya dengan empat orang lainnya di Pendopo Bupati, Cibinong untuk mengondisikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020. 

Empat orang lain tersebut yaitu terdakwa Ade Yasin, terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid di BPKAD, Ruli Faturrahman Kasubag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda), dan Feri Syafari Kasubid di BPKAD.

"Saya diajak Pak Ihsan bertemu dengan Bu Ade, memperkenalkan saya sebagai Kabid baru, dan memperkenalkan Pak Feri baru dilantik (sebagai) Kasubid. Pak Ihsan akan menyampaikan bahwa kondisi keuangan tidak bagus," kata Andri saat memberi kesaksian sesuai Berita Acara Pemerisaan (BAP).

Dinalara Butar Butar membantah keterangan tersebut dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Feri sebagai Kasubid di BPKAD tertanggal 2 Juni 2021. 

Bukti tersebut dianggap Dinalara membantah tuduhan adanya pengkondisian LKPD tahun 2020, karena pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor berlangsung pada 21 Mei 2021.

Andri lantas tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut setelah adanya bantahan dari kuasa hukum Ade Yasin. Ia bahkan sering kali menyebutkan tidak tahu di persidangan, saat kuasa hukum melontarkan sejumlah pertanyaan.

Reaksi Andri pun membuat Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih kesal, karena banyak mengaku tidak tahu meski yang ditanyakan seputar tugasnya sebagai pegawai di BPKAD.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT