JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presenter TV Brigita Purnawati Manohara diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap proyek hingga gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Memberamo Tengah, Papua, Senin (25/7/2022).
Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK memang belum mengumumkan resmi pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, lembaga antirasuah itu telah memasukan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dalam daftar pencarian orang (DPO).
Usai pemeriksaan, di hadapan awak media, Brigita mengaku memang mendapatkan aliran dana.
Namun, hal itu didapat dalam kapasitasnya sebagai konsultan komunikasi.
"Pada proses tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya menerima aliran dana atau hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya sebagai yakni presenter dan konsultan komunikasi," tutur Brigita di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (25/7/2022).
"Seluruh aliran dan dan hadiah yang disinyalir adalah hasil dari korupsi oleh tersangka," tambahnya.
Lebih lanjut, Brigita tidak menjelaskan total keseluruhan aliran uang yang diterimanya, dalam kasus suap Mamberamo Tengah.
Meski begitu, ia tetap akan kooperatif untuk mengembalikan aliran dana tersebut kepada penyidik KPK.
"Di sini, saya mau sampaikan bahwa seluruh aliran dana dan hadiah yang dinilai hasil dari korupsi akan saya kembalikan kepada negara," jelas Brigita.