ADVERTISEMENT

Tegas! Ketum PA 212 Bantah Ada Aliran Dana dari Yayasan ACT, Slamet Maarif: Tidak Terkait

Selasa, 26 Juli 2022 12:33 WIB

Share
Ketum PA 212 Slamet Maarif (Foto: Tangkap Layar/YouTube.com/Refly Harun)
Ketum PA 212 Slamet Maarif (Foto: Tangkap Layar/YouTube.com/Refly Harun)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID  - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif membantah adanya dugaan aliran dana yang diselewengkan yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Koperasi Syariah 212.

"Tidak terkait," ujar Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Untuk diketahui, penyidik Bareskrim Polri menyebut adanya aliran dana yang masuk ke Koperasi Syariah 212 yang diterima dari perusahaan Boeing kepada Yayasan Kemanusiaan ACT.

Adapun dana sosial yang diberikan perusahaan Boeing ditujukan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan ACT menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hanya saja, dana tersebut tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.

"Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp 138 miliar digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 milliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin.

Helfi mengatakan, dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai keperluan lain di luar yang telah ditentukan dalam program. Salah satunya untuk mendanai koperasi syariah 212.

"Untuk koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar," ungkap Helfi.

Saat ini Bareskrim Polri juga telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini menjabat sebagai Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.

Atas perbuatannya itu, mereka dipersangkakan dengan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT