ADVERTISEMENT
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor Ade Yasin, Bakal Diadili di PN Tipikor Bandung
Kamis, 7 Juli 2022 11:53 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara kasus dugaan suap pengurusan audit laporan keuangan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, Ade Munawaroh Yasin ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Alhasil, adik dari Rachmat Yasin itu bakal segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung, guna mempertanggung jawabkan segala dugaan kasus rasuah yang ditujukan terhadapnya.
"Pelimpahan berkas dan surat dakwaan terhadap terdakwa AY telah selesai dilimpahkan oleh Jaksa KPK, Heni Nuroho ke Pengadilan Tipikor Bandung pada hari kemarin (Rabu, 6 Juni 2022)," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalan keterangannya, Kamis (7/7/2022).
Ali menjelaskan, dengan usainya pelimpahan tersebut, kini tim Jaksa KPK hanya tingga menunggu penetapan dari majelis hakim untuk mengagendakan jadwal sidang perdana bagi politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
KPK juga mempersilakan publik untuk mengawal sidang bagi Ade Yasin, karena sifang tersebut akan dibuka bagi umum. "Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, untuk itu silakan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya. Tim Jaksa KPK akan buka seluruh hasil penyidikan di depan majelis hakim Tipikor dimaksud," papar Ali.
Untuk diketahui sebelumnya, KPK telah usai merampungkan berkas penyidikan perkara kasus dugaan suap yang menjerat nama Ade Yasin. Adapun berkas tersebut juga telah diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK beserta sejumlah barang bukti terkait yang bakal memperkuat kesahihan perkara dugaan suap ini.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menyebut, dalam penyerahan berkas dan bukti adanya pemberian suap oleh Ade Yasin kepada tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat itu, komisi antirasuah sangat meyakini bahwa berkas yang diserahkannya kepada tim JPU KPK, sudah memenuhi segala unsur-unsur dugaan pemberian suap.
"Kami yakin berkas beserta barang buktinya telah terpenuhi dengan unsur-unsur dugaan pemberian suap oleh tersangka AY kepada auditor BPK Jawa Barat," ujar Ali.
Atas keyakinan tersebut, ucap Ali, maka KPK siap untuk menyeret adik kandung dari Rachmat Yasin bersama koleganya itu menuju meja hijau guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.
"Tim Jaksa KPK sedang menyusun surat dakwaan untuk semua tersangka, sehingga bisa secepatnya diserahkan ke Majelis hakim di Pengadilan," terangnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT