ADVERTISEMENT

Kesaksian Sekda Kabupaten Bogor Berbalik Lemahkan Dakwaan JPU KPK Terhadap Ade Yasin

Kamis, 4 Agustus 2022 15:36 WIB

Share
Sekda Kabupaten Bogor Burhanuddin memberikan kesaksiannya di PN Tipikor Bandung, tadi malam. (Billy)
Sekda Kabupaten Bogor Burhanuddin memberikan kesaksiannya di PN Tipikor Bandung, tadi malam. (Billy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Kesaksian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanuddin menjadi pukulan telak bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang 'kekeuh' menyeret Bupati Bogor Ade Yasin dalam perkara dugaan suap pejabat BPK Jawa Barat.

Burhanuddin yang hadir sebagai saksi dari JPU KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (4/8/2022) malam, justeru memberikan kesaksian yang meringankan terdakwa Ade Yasin. Kesaksian Burhanuddin disambut tepuk tangan puluhan warga Bogor yang selalu memenuhi area persidangan. 

Burhanuddin tampak bersemangat menjawab pertanyaan yang dihujani KPK dan Majelis Hakim kepada dirinya. Bahkan, Burhanuddin menyebut jika oknum pejabat BPK meminta uang melalui jajarannya, namun ditolak mentah-mentah. 

"Mereka yang minta tapi saya tolak. Saya tidak setujui. Dari situ tidak pernah ada laporan lagi," tandas Burhanuddin yang saat itu mengenakan setelan kemeja putih celana hitam itu. 

Burhanuddin bahkan telah mematahkan dakwaan JPU yang menyebut opini wajar tanpa pengecualian (WTP) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor, demi mendapatkan dana insentif daerah (DID) yang berasal dari pemerintah pusat (APBN).

“Informasinya pak awal awal, awal awal aja pak saya tidak tahu kapannya, karena memang saya belum jadi Sekda. Informasi awal awal itu kalau yang ada WTP itu akan mendapat insentif. Nah tapi ke sini nya gak ada. Selama saya jadi Sekda mau WDP atau WTP tidak ada impact langsung materi pak,” ujar Sekda Burhanudin di persidangan menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib dalam persidangan itu juga menanyakan siapa yang paling berkepentingan terhadap opini WTP dari BPK RI.

“Izin pak kalau saya melihat, karena pintu masuknya di BPKAD tentu target kinerja BPKAD tercapai. Karena IKU (Indikator Kinerja Utama) ada di BPKAD pak,” ujar Burhanudin.

Dalam persidangan yang sama Burhanudin juga mementahkan tudingan keterlibatan Ade Yasin dalam dugaan suap untuk memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Secara khusus tidak ada (permintaan khusus dari bupati). Misalnya saya dipanggil empat mata di ruangannya, tidak," ungkapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT