Mardani Maming, Politisi PDIP yang juga Bendum PBNU. (Foto: Instagram/@mardani_maming)

Kriminal

Politisi PDIP Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK Klaim Kantongi Alat Bukti yang Cukup Terkait Penetapan Tersangka

Rabu 22 Jun 2022, 16:58 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait pernyataan politisi PDIP Mardani Maming yang merasa dikriminalisasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicata KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam setiap proses penegakan hukum atau penyidikan tindak pidana korupsi, KPK tentunya tak akan sembarang dan sewenang-wenang menuding seseorang sebagai pelaku tindak rasuah tanpa ada bukti-bukti sahih yang menyertainya.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku. Alat bukti ini tentunya juga berdasarkan KUHAP, dan bisa saja berupa keterangan dari saksi ahli atau pun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Karenanya, Ali memastikan bahwa KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam hal penyidikan perkara yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) PB Nahdlatul Ulama tersebut, hingga penetapan tersangka.

Atas hal tersebut pula, dia meminta kepada Mardani Maming untuk dapat bersikap kooperatif saat diminta untuk mengikuti proses penyidikan yang akan dilakukan oleh KPK, tanpa harus menyatakan opini-opini yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

"KPK berharap pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ujar Ali.

"Namun sebaliknya, para pihak terkait dapat kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif, dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum," sambung dia.

Ali juga menegaskan, selain memiliki alat bukti yang cukup, bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK pun sejatinya telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga KPK, ucap dia, meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap Mardani Maming dilakukan tanpa ada penyelewengan hukum sedikit pun.

"Kemudian, bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," papar dia.

Namun, ketika ditanyai ihwal adanya dugaan tersangka lain, selain dari Ketum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini, Ali masih enggan untuk membeberkannya secar jelas.

Dia menyebut, penjelasan detail terkait perkara ini akan disampaikan ketika nanti KPK melakukan tindakan penahanan atau penangkapan paksa terhadap pemegang rekor Bupati temuda di Indonesia itu.

"Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan," tutup dia.

Untuk diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada saat dirinya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Terkait hal tersebut pun, KPK telah meminta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Mardani Maming bepergian ke luar Tanah air.

"Benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah kepada pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan penyidikan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Adapun dalam dugaan kasus rasuah tersebut, KPK tidak hanya menyebut nama Mardani Maming, namun juga menjerat nama mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, yakni Raden Dwidjono Putrahadi Sutopo (RDTP).

"Terkait dengan RDTP, kini telah berstatus sebagai terdakwa dan perkaranya masih disidanhka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan," ujar Ali.

Respons Pihak Mardani Maming

Informasi menganai Mardani Maming yang diduga terlibat dalam kasus rasuah hingga telah ditetapkan sebagai tersangka itu pun ditanggapi oleh Kuasa hukumnya, yakni Ahmad Irawan.

Bahkan, Irawan menyebut bahwa kliennya itu belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari komisi antirasuah. Terlebih, soal pencekalan kliennya untuk bepergian ke luar negeri pun, dikatakannya tak pernah diterima oleh pihaknya.

"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H Maming," kata Irawan lewat keterangan tertulis, dikutip Selasa (21/6/2022).

Terkait hal ini pula, dia justru mempertanyakan kredibilitas KPK ihwal penetapan dan pencegahan terhadap kliennya itu. Sebab menurut dia, hal ini justru menjadi pelik karena publik tahu lebih dulu soal kliennya itu semmentara pihaknya saja belum menerima surat pemberitahuan apapun.

“Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” ucapnya.

Untuk diketahui sebelumnya, KPK sempat memanggil Mardani Maming untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Kamis (2/6/2022) lalu.

Dalam pemanggilan tersebut, Mardani Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK terkait permasalahannya dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau yang lebih dikenal dengan sapaan Haji Isam.

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan. Intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani. (Adam).

Tags:
Politisi PDIPMardani MamingMerasa DikriminalisasiKPKAlat Bukti yang CukupPenetapan TersangkaPolitisi PDIP Mardani Maming

Reporter

Administrator

Editor