JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat membagikan helm berstandar nasional (SNI) bagi pengendara roda dua di kawasan Pesing, Jakarta Barat, Jumat (17/6/2022).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Maulana Jali Karepesina.
Ia menjelaskan, jajarannya memberikan helm kepada para pelanggar lalu lintas, sebagai imbauan keselamatan saat Operasi Patuh Jaya 2022.
"Kita berikan helm untuk pengendara yang tidak memakainya," ujar Maulana.
Menurutnya, mayoritas pelanggar yang tidak mengenakan helm, karena lupa hingga tidak memilikinya.
Lebih lanjut, Maulana memaparkan, pihaknya telah menyediakan sebanyak 100 helm SNI.
"Untuk masyarakat wilayah Jakarta Barat, khususnya di depan Polres," ujar Maulana.
Pemberian helm secara cuma-cuma ini sebagai sarana edukasi kepada masyarakat, sekaligus memproteksi pengendara roda dua yang tidak melengkapi perlengkapan berkendara.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina juga mengungkapkan, hanya dalam waktu 30 menit, jajarannya telah menemukan sekitar 50 pelanggar dan membagikan helm secara gratis.
"Pagi ini, yang tidak menggunakan helm sudah sekitar 50 orang," tutur Maulana.
Menurutnya, beberapa pengendara sempat panik, terutama saat bertemu petugas Operasi Patuh Jaya 2022, namun mereka justru senang saat mendapatkan helm.
"Saat dilakukan sosialisasi, pengendara malah senang karena diberikan helm gratis," jelas Maulana.
"Kami tidak melakukan penindakan tilang, tetapi teguran, kalau masih melanggar baru kami berikan tindakan," tambahnya.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2022 mulai berlangsung sejak 13-26 Juni 2022 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selain di kolong Flyover Pesing, Maulana mengatakan operasi ini akan dilaksanakan secara acak di sejumlah titik di Jakarta Barat.
"Misalnya Jalan Tomang Raya, Jalan Raya S Parman dan Jalan Gajah Mada," ujar Maulana kepada Poskota.
Untuk diketahui, ada delapan pelanggaran yang akan dikenai tindakan selama Operasi Patuh Jaya 2022.
Mulai dari knalpot bising, balap liar, melawan arus, pengguna rotator yang tidak sesuai peruntukan, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman hingga motor membonceng lebih dari satu penumpang.
(*)