ADVERTISEMENT

Simak! Menghina Pemerintah Akan Dipenjara 3 Tahun! Fahri Hamzah: Pejabat Mudah Tersinggung Mending Jadi Pawang Hujan

Jumat, 17 Juni 2022 17:34 WIB

Share
Fahri Hamzah. (foto: poskota/rizal siregar)
Fahri Hamzah. (foto: poskota/rizal siregar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Politisi Fahri Hamzah menanggapi rencana pengesahan rancangan KUHP pada Juli 2022. Dalam rancangan itu, disebut orang yang menghina pemerintah akan dipenjara 3 tahun.

Terkait aturan ini, Fahri Hamzah pun menyarankan untuk pejabat publik yang mudah tersinggung lebih baik beralih profesi jadi pawang hujan.

Adapun diketahui, RKUHP yang akan disahkan pada Juli 2022 ramai diperbincangkan, termasuk oleh Fahri Hamzah.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu rencananya akan disahkan pada Juli 2022.

 

Adapun didalamnya ada pasal yang memuat ancaman pidana bagi masyarakat yang menghina penguasa.

Hingga saat ini, sejumlah pasal juga disorot karena dinilai mengancam masyarakat yang menghina pemerintah. Berdasarkan pada salinan RKUHP yang beredar pada Kamis (16/5/2022) aturan tentang penghinaan pemerintah tertuang dalam Pasal 240. Pasal itu berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

 

Beredarnya Salinan RKUHP ini tampaknya membuat Fahri Hamzah tergelitik untuk berkomentar. Ia pun bercuit lewat Twitternya @fahrihamzah pada Jumat (17/6/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT