JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, mencatatkan, setidaknya hampir ada 1.000 pelanggaran terjadi setelah dua hari masa uji coba perluasan kebijakan Ganji genap (Gage) di wilayah Jakarta diterapkan.
Kepala Sub Direktoran Penegakkam Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan, saat ini pihaknya masih memberikan sanksi berupa terguran simpatik atau imbauan terhadap para pengendara yang melanggar aturan Gage.
"Dua hari pelaksanaan uji coba perluasan Gage di 13 ruas jalan yang baru, kami mencatatkan ada sebanyak 908 pengendara yang diberikan tindakan dengan teguran simpatik atau imbauan," kata Jalam dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).
Perwira berpangjat melati dua itu merincikan, dari 908 jumlah pelanggaran Gage yang dicatatkan, pelanggaran Gage terbanyak terjadi di hari pertama penerapan atau pada Senin, 6 Juni 2022.
"Jadi di hari Senin kami mencatatlan ada sebanyak 524 pelanggaran yang terjadi. Sementara di hari kedua, kami mencatat ada sebanyak 384 pelanggaran yang terjadi," ujar Jamal.
"Terkait personel atau instansi yang terlibat pengawasan hinga saat ini, seluruhnya ada 89 personel yang terlibat, di antaranya 60 personel dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan 29 lainnya dari Dinas Perhubungan (Dishub)," sambungnya.
Perwira menengah Polri itu menambahkan, dari sekian banyak pengendara yang melanggar. Alasan yang paling lazim dan ditemukan, ialah para pengendara tersebut mengaku beluk mengetahui terkait dengan sosialisasi perluasan Gage di wilayah Jakarta.
"Alasannya banyak yang belum tahu atau mengaku belum mendengar adanya sosialisasi ini. Jadi kami mohon kepada rekan-rekan media untuk membantu menyampaikan hal ini dengan jelas kepada masyarakat, khususnya mereka yang menggunakan mobil dalam kesehariannya," ucap dia.
Untuk diketahui sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan Gage di Jakarta bakal diperluas dari yang sebelumnya hanya diterapkan di 13 titik, menjadi 25 titik pada bulan Juni mendatang.
"Penerapan Gage di 12 kawasan baru akan berlaku pada 6 Juni 2022. Namun, pada tanggal tersebut sampai 12 Juni 2022 akan dilakukan uji coba di 12 ruas jalan tersebut. Selama masa uji coba, pelanggar Gage tidak akan dikenakan sanski tilang," ujar Sambodo.
"Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 12 kawasan yang baru tersebut, maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," terang Mantan Dirbinmas Polda Metro Jaya itu.