Demonstrasi Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi di depan kantor Kementerian Pertahanan pada 1998.

Nasional

24 Tahun Pemerkosaan Mei 1998, Relawan: Saya Akan Terus Bersuara Bagi Yang Teraniaya

Minggu 15 Mei 2022, 21:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hak korban pemerkosaan tragedi Mei 1998 akan terus diperjuangkan.

Peristiwa ini telah 24 tahun berlalu namun sampai saat ini negara belum hadir dalam memenuhi hak para korban. Yaitu hak korban untuk mengetahui, hak atas rasa adil, dan hak reparasi.

Pernyataan ini datang dari Tim Relawan untuk Kekerasan Terhadap Perempuan Ita Fatia Nadia.

Dia menyebutkan akan terus bersuara untuk mereka yang teraniaya.

“Saya tidak akan berhenti sampai nafas saya habis," ucapnya seperti dikutip dari VOA pada Minggu (15/5/2022).

Ita Fatia Nadia lebih lanjut mengatakan para korban yang merupakan perempuan Tionghoa perlu tahu alasan pelaku menyasar mereka menjadi korban pemerkosaan.

Hak mengetahui tersebut setidaknya untuk memenuhi hak atas rasa adil yang belum didapat korban meski sudah berlangsung lebih dari dua dekade.

"Negara punya kewajiban untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia. Khususnya kepada korban. Penjelasan ini yang menjadi tanggung jawab negara untuk menciptakan rasa adil dan mencegah peristiwa terulang kembali," jelasnya.

Ita Fatia Nadia menambahkan hak reparasi bagi korban dapat dilakukan secara politik seperti membuat undang-undang untuk melindungi para perempuan.

Menurutnya, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum mengatur kekerasan seksual secara massal yang terjadi saat perubahan politik. Padahal sejarah Indonesia mencatat pemerkosaan-pemerkosaan terhadap perempuan selalu dijadikan alat teror dalam perubahan politik.

Ita Fatia Nadia menyebut Tim Relawan mencatat jumlah korban perkosaan di Jakarta dan sekitarnya pada 12 Mei-2 Juni 2022 mencapai 152 orang, dua puluh di antaranya meninggal. Rinciannya pemerkosaan 103 orang, pemerkosaan dan penganiayaan 26 orang, perkosaan dan pembakaran 9 orang, dan pelecehan seksual 14 orang.

Jumlah ini berbeda dengan catatan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah, yakni 85 orang korban kekerasan seksual, 52 orang di antaranya korban pemerkosaan.

Verifikasi kasus perkosaan yang dilakukan TGPF bersumber dari fakta dari korban dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebanyak 15 orang dan fakta dari keluarga, saksi, psikolog, serta pendamping sebanyak 37 orang.

Dia tidak mempersoalkan perbedaan catatan jumlah korban tersebut karena situasi saat itu sedang kacau.

Komnas Perempuan juga memperkirakan jumlah korban pemerkosaan Mei 1998 lebih dari laporan TGPF. Alasannya trauma perempuan korban dan keluarga membuat mereka bungkam sehingga tidak semua pemerkosaan didokumentasikan TPGF. Komnas Perempuan juga menyoroti pemenuhan hak perempuan korban yang belum terpenuhi setelah 24 tahun.

Para korban pelanggaran HAM sudah menua dan sebagian besar telah meninggal tanpa mendapatkan keadilan menurut Komnas Perempuan.

"Negara masih bergeming terhadap tuntutan penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu sementara para korban menua dalam penantian keadilan," tulis Komnas Perempuan melalui rilis 13 Mei 2022.

Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk memberi perhatian khusus terhadap mereka. Terutama dalam memberikan layanan kesehatan fisik, psikis, dan bantuan ekonomi yang amat dibutuhkan dalam menjalani masa tua. ***

Tags:
Pemerkosaan Mei 1998Mei 1998Hak Asasi ManusiaPelanggaran HAMreformasiKerusuhan Mei 1998Kekerasan Seksualteror

Reporter

Administrator

Editor