ADVERTISEMENT

Ini Dia Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ternyata Sudah Bolak-Balik KPK

Rabu, 20 April 2022 08:00 WIB

Share
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Salah satu di antaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. (foto: puspenkum kejagung)
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Salah satu di antaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. (foto: puspenkum kejagung)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Tidak asing dengan korupsi, Indrasari Wisnu Wardhana ternyata pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak dua kali.

Pertama, Indrasari Wisnu dipanggil pada 24 September 2019. Dia dipanggil dalam kasus suap pengurusan izin impor bawang putih sebagai saksi bersama tiga pejabat lainnya.

Saat itu KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dengan turut memanggil Indrasari Wisnu. Pemanggilannya menghasilkan informasi berupa transaksi suap kuota dan izin impor bawang putih.

Kedua, masih di tahun 2019, Indrasari Wisnu kembali dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan suap kuota impor ikan Perum Perindo.

 

Mafia Minyak Goreng

Dirjen PLN Kemendag ditetapkan menjadi tersangka bersamaan dengan tiga tersangka lain yang merupakan komisaris perusahaan terkait.

Tiga komisaris perusahaan tersebut diantaranya: MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Keempat tersangka diduga bekerjasama terbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu untuk mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein (produk hasil refinasi CPO) tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Selain itu mereka juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT