ADVERTISEMENT

Pantesan Langka! Kejagung Tetapkan Dirjen PLN Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Selasa, 19 April 2022 20:09 WIB

Share
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung RI soal penetapan tersangka Dirjen PLN Kemendag. (foto : ist)
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung RI soal penetapan tersangka Dirjen PLN Kemendag. (foto : ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW menjadi tersangka terkait kasus korupsi fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022.

Selain Dirjen PLN Kemendag terdapat tiga orang tersangka lain yang telah ditetapkan pihak Kejagung.

"Pertama terdapat Esselon 1, pada Kementerian Perdagangan bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.

Adapun tiga orang tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut diantaranya, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), serta PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

"Penetapan ini berdasarkan penyelidikan dari memeriksa 19 saksi 596 dokumen dan ahli," lanjutnya.

Ketiga tersangka dari swasta ini diyakini, bersama dengan Dirjen PLN Kemendag IWW turut memberikan persetujuan ekspor kepada mereka. 

Padahal tidak memenuhi syarat DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation.

Di mana kedua syarat itu adalah aturan main untuk perusahaan yang he dak melakuka ekspor CPO (Crude Palm Oil) minyak goreng mentah dan produk turunannya.

"Mereka dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," kata Burhanuddin.

Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT