JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Politikus yang sempat membuat kegaduhan dengan kasus cuitan ‘Allahmu Lemah’, Ferdinand Hutahaean akhirnya dinyatakan bersalah pada perkara ujaran kebencian tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan 5 bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean.
Adapun, tuntutan ini dikatakan sudah diringankan dari yang awalnya 7 bulan. Ferdinand yang sopan di persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan bahwa Ferdinand Hutahaean terbukti menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat lewat cuitan ‘Allahmu Lemah’.
"Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (19/4/2022), dikutip dari PMJ News.
Selain itu, Hakim juga menyatakan ada delapan cuitan yang menjadi bukti, termasuk didalamnya cuitan ‘Allahmu lemah’.
Atas cuitannya tersebut, Ferdinand terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.
Hakim menimbang hal yang memberatkan hukuman Ferdinand Hutahaean adalah telah menyebabkan keresahan di masyaarakat.
Ferdinand juga tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat sebagai figur publik. Diketahui Ferdinan Hutahaean adalah eks politisi partai Demokrat yang mundur pada tahun 2020.
Ferdinand juga pernah menjadi pendukung Joko Widodo pada tahun 2014 dengan menjadi ketua DPP Barisan Relawan Jokowi. Namun kecewa karena Jokowi dinilainya tidak menepati janji, hingga tahun 2017 dia bergabung partai Demokrat.
Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.
Adapun cuitan tersebut ditujukan kepada tokoh Bahar bin Smith yang mengatakan bahwa Allah atau agama Allah harus dibela.
Hakim mempertimbangkan meringankan hukuman Ferdinand Hutahaean karena belumpernah dihukum dan mengatakan menyesali perbuatannya. Hukuman Ferdinand seharusnya adalah 7 bulan penjara.
Pertimbangan keringanan selanjutnya adalah karena sopan di persidangan. Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara dalam Kasus Cuitan ‘Allahmu Lemah’. (Firas)