ADVERTISEMENT
Sopan di Persidangan, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Cuitan ‘Allahmu Lemah’
Selasa, 19 April 2022 18:22 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Politikus yang sempat membuat kegaduhan dengan kasus cuitan ‘Allahmu Lemah’, Ferdinand Hutahaean akhirnya dinyatakan bersalah pada perkara ujaran kebencian tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan 5 bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean.
Adapun, tuntutan ini dikatakan sudah diringankan dari yang awalnya 7 bulan. Ferdinand yang sopan di persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan bahwa Ferdinand Hutahaean terbukti menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat lewat cuitan ‘Allahmu Lemah’.
"Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (19/4/2022), dikutip dari PMJ News.
Selain itu, Hakim juga menyatakan ada delapan cuitan yang menjadi bukti, termasuk didalamnya cuitan ‘Allahmu lemah’.
Atas cuitannya tersebut, Ferdinand terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.
Hakim menimbang hal yang memberatkan hukuman Ferdinand Hutahaean adalah telah menyebabkan keresahan di masyaarakat.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT