ADVERTISEMENT

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Yakni Dirjen Kemendag dan Tiga Komisaris Perusahaan Pengekspor CPO

Selasa, 19 April 2022 20:24 WIB

Share
Kejaksaan Agung RI tetapkan empat orang tersangka kasus korupsi minyak goreng (Foto: kejaksaan.go.id)
Kejaksaan Agung RI tetapkan empat orang tersangka kasus korupsi minyak goreng (Foto: kejaksaan.go.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Agung RI telah menetapakan empat tersangka kasus korupsi minyak goreng. Para tersangka diantaranya adalah Direktur Jendral Kementerian Dagang RI, serta tiga orang komisaris perusahaan pengekspor Crude Palm Oil (CPO).

Kepala Jaksa Agung (Kejagung) RI Burhanuddin dalam mengungkapkan,  Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka.

Penetapan keempat tersangka tersebut terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, Selasa (19/4/2022).

 

Selanjutnya, Jaksa Agung RI mengatakan bahwa beberapa waktu lalu ada arahan dari Presiden RI Joko Widodo terkait kasus kelangkaan minyak goreng.

Bertepatan dengan bulan Ramadan, kelangkaan ini jadi perhatian Presiden Jokowi karena menyangkut hajat hidup masyarakat.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis dalam mengangani kasus ini.

Burhanuddin mengatakan hal ini menjadi ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia.

“Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” kata Jaksa Agung RI, dikutip dari halaman resmi Kejagung pada Selasa (19/4/2022).

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT