JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Agung RI telah menetapakan empat tersangka kasus korupsi minyak goreng. Para tersangka diantaranya adalah Direktur Jendral Kementerian Dagang RI, serta tiga orang komisaris perusahaan pengekspor Crude Palm Oil (CPO).
Kepala Jaksa Agung (Kejagung) RI Burhanuddin dalam mengungkapkan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka.
Penetapan keempat tersangka tersebut terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, Selasa (19/4/2022).
Selanjutnya, Jaksa Agung RI mengatakan bahwa beberapa waktu lalu ada arahan dari Presiden RI Joko Widodo terkait kasus kelangkaan minyak goreng.
Bertepatan dengan bulan Ramadan, kelangkaan ini jadi perhatian Presiden Jokowi karena menyangkut hajat hidup masyarakat.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis dalam mengangani kasus ini.
Burhanuddin mengatakan hal ini menjadi ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia.
“Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” kata Jaksa Agung RI, dikutip dari halaman resmi Kejagung pada Selasa (19/4/2022).
Adapun dalah mengatasi kelangkaan, negara telah mengucurkan bantuan langsung tunai minyak goreng.
Selanjutnya, empat orang tersangka yang ditetapkan yakni, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.
Jaksa Agung RI mengatakan Para Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).
Atas kerja sama tersebut, diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).
Selain itu mereka juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).
Atas perbuatannya, Dirjen Kemendang serta tiga komisaris perusahaan pengekspor CPO ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi minyak goreng. (Firas)