JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng yang dilakukan anak buahnya.
Pernyataan ini ditegaskan Mendag Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus korupsi minyak goreng oleh Kejagung, Selasa 19 April 2022.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," tegas Mendag Lutfi dalam keterangan tertulisnya.
Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Mendag.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dirjen PLN Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu.
Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara. (cr04)