ADVERTISEMENT

Tegas! Anak Buahnya Terlibat Korupsi Minyak Goreng, Mendag Lutfi Dukung Kejagung untuk Proses Hukum 

Selasa, 19 April 2022 20:35 WIB

Share
Mendag Lutfi ngamuk setelah melihat langsung masih ada pelaku usaha yang menimbun minyak goreng. (foto/kemendag)
Mendag Lutfi ngamuk setelah melihat langsung masih ada pelaku usaha yang menimbun minyak goreng. (foto/kemendag)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait  dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng yang dilakukan anak buahnya.

Pernyataan ini ditegaskan Mendag Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus korupsi minyak goreng oleh Kejagung, Selasa 19 April 2022.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," tegas Mendag Lutfi dalam keterangan tertulisnya.

Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Mendag.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dirjen PLN Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.

Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu.

Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara. (cr04)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT