Unggahan instagram Indra Kenz berupa permohonan maaf pada korban yang merasa dirugikan konten youtube seputar binary option. foto : instagram @Indrakenz

SHOWBIZ

Viral! Indra Kenz Minta Maaf Pada Korban yang Merasa Dirugikan Konten Binary Option

Jumat 18 Feb 2022, 20:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Baru-baru ini Indra Kusuma alias Indra Kenz mengunggah permohonan maafnya melalui Instagram pribadi @indrakenz.

Indra Kenz minta maaf pada korban yang merasa dirugikan oleh konten-konten terkait sistem binary option yang ia unggah di youtube.

Indra Kenz juga mengatakan bahwa ia sudah menghadiri pertemuan dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi beberapa waktu lalu.

 

“Sekali mohon maaf ya kalau temen2 merasa dirugikan karena konten - konten yg pernah saya upload. Tentunya saya tidak akan menghindar dari masalah ini. Saya akan tetap kooperatif untuk menyelesaikan persoalan ini dan mengikuti aturan serta proses hukum yg ada dengan baik,” tulis Indra Kenz dalam unggahannya.

Unggahan permohonan maaf Indra Kenz melalui Instagramnya @indrakenz

Dalam unggahannya, Indra Kenz juga mengakui kekeliruannya yang pernah memberi pernyataan di video Youtubenya pada tahun 2019 bahwa aplikasi Binomo legal di Indonesia.

Indra lalu mengatakan tahun 2020 ia mengklarifikasi pernyataan tersebut dan menyatakan bahwa aplikasi Binomo sebagai platform binary option termasuk illegal di Indonesia.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Indra Kesuma, S.T. (@indrakenz)

“karena kita tahu bahwasanya Binomo ini tidak terdaftar OJK, benar, itu benar sekali, dan Binomo itu tidak resmi di Indonesia alias Illegal,” ucap Indra Kenz pada potongan video unggahannya di Instagram.

Kendati Indra Kenz sudah minta maaf pada korban yang merasa dirugikan kontennya, Polri tetap menindaklanjuti kasus ini. Saat ini Polri sudah menetapkan kasus investasi bodong Binomo naik ke tingkat penyidikan. (Firas)

Tags:
Indra Kenz Minta Maaf Pada Korban yang Merasa Dirugikan Konten Binary OptionIndra Kenz Minta MaafIndra Kenz

Reporter

Administrator

Editor