Terjaring Kasus Dugaan Penipuan, Aplikasi Trading Binomo dan Sejumlah Afiliator Tengah Diselidiki Bareskrim Polri

Rabu 09 Feb 2022, 05:00 WIB
Aplikasi Trading Binomo dan sejumlah afiliatornya tengah diselidiki Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan senilai Rp2,4 miliar. (Foto/JurnalForex)

Aplikasi Trading Binomo dan sejumlah afiliatornya tengah diselidiki Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan senilai Rp2,4 miliar. (Foto/JurnalForex)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus dugaan penipuan dengan terlapor aplikasi trading Binomo dan para afiliatornya. 

Bareskrim Polri masih mempelajari berkas pelaporan kasus dugaan penipuan dengan terlapor aplikasi trading Binomo dan para afiliatornya. Selasa (8/2/2022).

Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, jika kasus ini tengah pendalaman.

"Terkait dengan kasus Binomo, masih dalam pendalaman, penyelidikan ya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Meski demikian, Ramadhan tak merinci lebih jauh perihal langkah apa saja yang telah dilakukan dalam tahap penyelidikan tersebut.

"Masih dalam proses penyelidikan. Jadi masih didalami dulu," kata Ramadhan.

Ada pun, delapan orang melaporkan aplikasi trading Binomo ke Bareskrim Polri.

Mereka mengalami kerugian masing-masing ratusan juta. Jika ditotal kerugiannya mencapai Rp2,4 miliar.

Tak hanya aplikasi Binomo yang dilaporkan. Sebab, sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut mempromosikan platform trading itu ikut dilaporkan.

Pelaporan teregistrasi dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM

Dalam pelaporan itu, aplikasi trading Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Berita Terkait

News Update