Kasus 'Crazy Rich Medan' Indra Kenz di Aplikasi Binomo Naik ke Penyidikan, Bareskrim Polri Periksa 15 Saksi

Sabtu, 19 Februari 2022 05:39 WIB

Share
Indra Kenz yang dijuluki Crazy Rich Medan. (foto: instagram)
Indra Kenz yang dijuluki Crazy Rich Medan. (foto: instagram)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dari penyelidikan menjadi penyidikan, Jumat (18/2/2022).

Kasus ini menyeret crazy rich asal Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan peningkatan tahapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (18/2/2022) siang.

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Brigjen Ahmad.

Dalam kasusnya, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi. Para saksi terdiri dari 9 saksi korban, 3 saksi, serta 3 saksi ahli.

"Pengembangan kasus Binomo. Kami sampaikan telah dimintai keterangan terhadap 9 saksi korban, 3 saksi, dan 3 ahli terhadap saudara IK (Indra Kenz)," tuturnya.

Indra Kenz diduga melanggar pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal yang dialamatkan kepada Indra sesuai dengan pelaporan yang dibuat oleh 8 orang pelapor yang merasa dirugikan ratusan juta oleh aplikasi dan para afiliatornya.

Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Diketahui, sebanyak delapan orang telah melaporkan aplikasi Binomo beserta affiliatornya ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Mereka merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah oleh aplikasi Binomo dan para affiliatornya. Laporan kasus itu masuk dengan teregister nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Kekinian, Crazy rich asal Medan itu akhirnya minta maaf atas kasus investasi binomo yang menyeret namanya. Dia juga mengakui aplikasi tersebut ilegal. (adji)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar