ADVERTISEMENT

Kasus Invetasi Bodong Indra Kenz Segera Duduk di Meja Hijau PN Tangerang

Kamis, 4 Agustus 2022 11:41 WIB

Share
Indra Kenz tiba di Gedung Kejari Kota Tangsel. (foto: poskota/rizki)
Indra Kenz tiba di Gedung Kejari Kota Tangsel. (foto: poskota/rizki)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang segera menggelar sidang perkara investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kusuma atau Indra Kenz, pada (12/8/2022) besok.

Pihak PN Tangerang telah menerima berkas dan barang bukti. Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, saat ini pihaknya telah siap menggelar persidangan dengan perkara tersebut. "Iya, sidang perdana tanggal 12 Agustus," ungkap dia, Kamis (4/8/2022).

Menurut Arif nanrinya dalam persidangan perdana yang akan digelar Indra Kenz akan menjalankan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. "Nantinya, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk, dengan beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot," jelasnya.

"Terdakwa dihadirkan atau tidak, lihat nanti, tergantung jaksanya," kata Arif. Seperti diketahui sebelumnya, Berkas perkara investasi bodong Binomo atas nama Indra Kenz atau Indra Kusuma sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)Tangerang pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Pada proses penyidikannya di kepolisian, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (Muhammad Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT