ADVERTISEMENT

Diperiksa Sebagai Saksi, Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Tewasnya Brigadir J

Kamis, 4 Agustus 2022 11:16 WIB

Share
Foto : Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo penuhi panggilan Bareskrim Polri terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya. (Poskota/Zendy Pradana)
Foto : Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo penuhi panggilan Bareskrim Polri terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya. (Poskota/Zendy Pradana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo hari ini telah mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kamis (4/8/2022).

Pantauan wartawan di lokasi, Irjen Ferdy Sambo mendatangi Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 09:56 WIB. Ia datang dengan di kawal ketat beberapa anggota Provos."Saya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," ujar Sambo.

Ia menyampaikan permintaa maaf kepada institusi Polri terkait tragedi penembakan di rumah dinasnya. “Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjad di rumah dinas saya di Duren Tiga,” ucapnya kepada awak media.

Adapun pemeriksaan Ferdy Sambo guna menjadi saksi terkait laporan keluarga Brigadir Yosua soal dugaan pembunuhan berencana.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andri Rian menyebut, pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. "Dijadwalkan (pemeriksaan) besok jam 10," ujar Andi Rian di Bareskrim Polri, Rabu (3/8) kemarin.

Brigadir Yosua dilaporkan tewas di kediaman Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Kapolres Jaksel saat itu, Kombes Budhi Herdi menyebut Yosua tewas karena ditembak Bharada E.

Penembakan itu dipicu teriakan istri Irjen Sambo, Putri, yang disebut Kombes Budhi hendak dilecehkan Brigadir Yosua. Namun cerita versi polisi itu ditentang keluarga, karena di tubuh Yosua ada sejumlah luka yang dianggap tidak wajar. Kemudian, keluarga juga dilarang membuka peti ketika jenazah tiba di rumah duka.

Saat ini, timsus telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Dia dipersangkakan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. (Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT