ADVERTISEMENT

Alasan Sakit, Indra Kenz Minta Pemeriksaan Dirinya di Bareskrim Ditunda

Kamis, 17 Februari 2022 15:30 WIB

Share
Indra Kenz mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dirinya kepada Bareskrim Polri. (Foto/roma)
Indra Kenz mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dirinya kepada Bareskrim Polri. (Foto/roma)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Influencer sekaligus affiliator Binomo, Indra Kenz disebut mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dirinya kepada Bareskrim Polri karena alasan kesehatan.

Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan kliennya sedang menjalani pengobatan di luar negeri. Pengobatan itu sudah dijadwalkan terlebih dahulu sebelum adanya jadwal pemeriksaan dari Bareskrim yang akan dilaksanakan, pada Jumat, 18 Februari 2022.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan akan tetap memeriksa Indra Kenz sesuai jadwal.

“Sesuai jadwal (18 Februari),” tegas Whisnu dalam sebuah pernyataan pada Kamis, 17 Februari 2022.

Apabila Indra Kenz tidak hadir, Whisnu menyebut penyidik bekerja sesuai KUHAP. Apabila panggilan pertama tidak dipenuhi, maka akan dilayangkan pemanggilan kedua.

“Sesuai KUHAP, panggilan sekali enggak datang, 2 kali enggak datang, 3 kali dibawa,” kata Whisnu.

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan Indra Kenz terkait laporan penipuan investasi bodong.

Menurut Ramadhan, penyelidikan kasus penipuan investasi bodong berkedok aplikasi binary option Binomo telah memeriksa 15 orang saksi terdiri atas sembilan saksi korban, tiga saksi umum, dan tiga saksi ahli.

 

Lihat juga video “Ahli Feng Shui Master Xiang Yi: Politik Tahun Ini akan Terjadi Ledakan Besar”. (youtube/poskota tv)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT