JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Influencer sekaligus affiliator Binomo, Indra Kenz disebut mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dirinya kepada Bareskrim Polri karena alasan kesehatan.
Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan kliennya sedang menjalani pengobatan di luar negeri. Pengobatan itu sudah dijadwalkan terlebih dahulu sebelum adanya jadwal pemeriksaan dari Bareskrim yang akan dilaksanakan, pada Jumat, 18 Februari 2022.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan akan tetap memeriksa Indra Kenz sesuai jadwal.
“Sesuai jadwal (18 Februari),” tegas Whisnu dalam sebuah pernyataan pada Kamis, 17 Februari 2022.
Apabila Indra Kenz tidak hadir, Whisnu menyebut penyidik bekerja sesuai KUHAP. Apabila panggilan pertama tidak dipenuhi, maka akan dilayangkan pemanggilan kedua.
“Sesuai KUHAP, panggilan sekali enggak datang, 2 kali enggak datang, 3 kali dibawa,” kata Whisnu.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan Indra Kenz terkait laporan penipuan investasi bodong.
Menurut Ramadhan, penyelidikan kasus penipuan investasi bodong berkedok aplikasi binary option Binomo telah memeriksa 15 orang saksi terdiri atas sembilan saksi korban, tiga saksi umum, dan tiga saksi ahli.
Lihat juga video “Ahli Feng Shui Master Xiang Yi: Politik Tahun Ini akan Terjadi Ledakan Besar”. (youtube/poskota tv)
“Saksi ahli terdiri atas ahli ITE, Bappepti, dan Satgas Waspada Investasi,” bebernya.
Sementara titu, sebelumnya sejumlah korban investasi bodong Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri, dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Saat ini penyelidikan telah berjalan. Sebanyak sembilan korban telah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, penyidik mendapati nominal sementara total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,8 miliar.