ADVERTISEMENT

Kasus Investasi Bodong Aplikasi Binomo Naik ke Tingkat Penyidikan, Indra Kenz Masih di Turki

Jumat, 18 Februari 2022 19:44 WIB

Share
Foto affiliator sekaligus influencer aplikasi Binomo, Indra Kenz, sumber : Instagram @indrakenz
Foto affiliator sekaligus influencer aplikasi Binomo, Indra Kenz, sumber : Instagram @indrakenz

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menaikkan status kasus investasi bodong dengan sistem binary option di aplikasi Binomo ke tingkat penyidikan.

Affiliator sekaligus influencer dari aplikasi Binomo, Indra Kusuma atau akrab disebut Indra Kenz turut menjadi terlapor di kasus tersbut.

Diketahui saat ini (18/2/2022) Indra Kenz masih berada di Turki, namun melalui Instagramnya, Indra Kenz mengatakan akan segera kembali ke Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (18/2/2022).

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ramadhan, dilansir dari PMJNews pada Jumat (18/2/2022).

Diketahui, total kerugian dari 8 korban aplikasi Binomo yang melapor mencapai Rp3,8 miliar jika diakumulasikan.

Hal ini belum termasuk korban-korban lain yang juga mengalami loss di sistem binary option, Binomo.

Adapun delapan orang tersebut masing-masing mengalami kerugian MN rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, hingga RHH rugi Rp300 juta.

Ramadhan menjelaskan, para terlapor termasuk Indra Kenz dilaporkan atas dugaan judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT