Dugaan Penipuan Investasi Bodong Binomo, 'Crazy Rich Medan' Indra Kenz Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Kamis, 24 Februari 2022 09:34 WIB

Share
"Crazy Rich Medan", Indra Kenz dijadwalkan menjalani pemeriksaaan di Bareskrim, Kamis (24/2/2022). (Foto: Dok. Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap "Crazy Rich Medan" Indra Kenz, terlapor kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo, Kamis (24/3/2022) hari ini.

Hal tersebut diungkapkan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (23/2/2022) kemarin.

“Penyidik menginformasikan pemanggilan IK sebagai saksi hari Kamis tanggal 24 Februari 2022,” katanya.

Penyidik telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, Jumat (18/2/2022) lalu.

Sejumlah saksi juga telah diperiksa, di antaranya saksi korban dijadwalkan pada 21 dan 22 Februari 2022.

Setelah pemeriksaan saksi korban, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli Rabu (23/2/2022), yaitu saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), saksi dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi (SWI).

Diberitakan sebelumnya, sejumlah korban investasi bodong Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri, dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Selain itu, Indra Kenz juga dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

 

Lihat juga video “Bobol 2 Toko Waralaba di Lebak, Pria Asal Malimping Ini Terancam 9 Tahun Bui”. (youtube/poskota tv)

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar