ADVERTISEMENT

Waduh! Ini 7 Jenis Profesi yang Dilarang untuk Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?

Jumat, 18 Februari 2022 18:57 WIB

Share
Diambil dari halaman Prakerja.go.id, inilah 7 jenis profesi yang dilarang untuk daftar kartu prakerja
Diambil dari halaman Prakerja.go.id, inilah 7 jenis profesi yang dilarang untuk daftar kartu prakerja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seleksi program Kartu Prakerja Gelombang 23 telah dibuka mulai hari Kamis, (17/2/2022).

Registrasi Kartu Prakerja Gelombang 23 sudah bisa dilakukan melalui portal resmi www.prakerja.go.id. Program ini memang dibuka untuk seluruh masyarakat Indonesia, namun ada jenis profesi yang dilarang untuk daftar Kartu Prakerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa kuota untuk Kartu Prakerja Gelombang 23 dibuka untuk 500.000 peserta.

Airlangga mengatakan bahwa saat ini Kartu Prakerja memprioritaskan pendaftar dari 212 kabupaten dan kota dengan angka kemiskinan ekstrem yang tinggi.

Ia berharap kartu prakerja bisa mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat.

 

Selain itu, Kartu Prakerja juga memberikan alokasi khusus kepada 50 ribu calon pekerja migran Indonesia. Airlangga mengatakan hal ini untuk menambah kompetensi bagi calon pekerja migran Indonesia.

7 Jenis Profesi yang Dilarang untuk Daftar Kartu Prakerja

Dilansir dari halaman resmi www.prakerja.go.id, orang yang berstatus karyawan atau buruh memang diperbolehkan daftar Kartu Prakerja.

Namun, ada 7 jenis profesi yang dilarang untuk daftar Kartu Prakerja. Lalu apa saja jenis pekerjaan yang dilarang mengikuti seleksi Kartu Prakerja? Daftarnya adalah sebagai berikut:

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT