JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seleksi program Kartu Prakerja Gelombang 23 telah dibuka mulai hari Kamis, (17/2/2022).
Registrasi Kartu Prakerja Gelombang 23 sudah bisa dilakukan melalui portal resmi www.prakerja.go.id. Program ini memang dibuka untuk seluruh masyarakat Indonesia, namun ada jenis profesi yang dilarang untuk daftar Kartu Prakerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa kuota untuk Kartu Prakerja Gelombang 23 dibuka untuk 500.000 peserta.
Airlangga mengatakan bahwa saat ini Kartu Prakerja memprioritaskan pendaftar dari 212 kabupaten dan kota dengan angka kemiskinan ekstrem yang tinggi.
Ia berharap kartu prakerja bisa mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain itu, Kartu Prakerja juga memberikan alokasi khusus kepada 50 ribu calon pekerja migran Indonesia. Airlangga mengatakan hal ini untuk menambah kompetensi bagi calon pekerja migran Indonesia.
7 Jenis Profesi yang Dilarang untuk Daftar Kartu Prakerja
Dilansir dari halaman resmi www.prakerja.go.id, orang yang berstatus karyawan atau buruh memang diperbolehkan daftar Kartu Prakerja.
Namun, ada 7 jenis profesi yang dilarang untuk daftar Kartu Prakerja. Lalu apa saja jenis pekerjaan yang dilarang mengikuti seleksi Kartu Prakerja? Daftarnya adalah sebagai berikut:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Selain dari 7 profesi di atas, masyarakat boleh untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 yang saat ini dibuka.

Diambil dari halaman Prakerja.go.id, inilah 7 jenis profesi yang dilarang untuk daftar kartu prakerja
Selain itu, perlu diketahui bahwa dalam 1 Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 pemilik Nomer Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Jadi pastikan kembali apabila ada anggota keluarga di KK anda yang sedang mendaftar atau sudah memperoleh Kartu Prakerja sebelumnya
Syarat utama untuk daftar Kartu Prakerja cukup mudah yakni status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), usia di atas 18 tahun, tidak menempuh pendidikan formal dan memiliki email yang aktif.
Selanjutnya untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, peserta perlu menyiapkan KTP dan KK lalu mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.
Jangan lupa siapkan nomor rekening atau e-wallet yang terhubung dengan akun Kartu Prakerja untuk menerima insentif pasca lolos seleksi.
Untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 serta informasi terkait Kartu Prakerja lainnya, anda bisa membuka laman www.prakerja.go.id. (Firas)