ADVERTISEMENT

Indra Kenz Ditahan, Bareskrim Polri Bakal Telusuri Aset Tersangka Hingga ke Pacarnya

Selasa, 1 Maret 2022 16:45 WIB

Share
Indra Kenz yang dijuluki Crazy Rich Medan. (Foto/Instagram)
Indra Kenz yang dijuluki Crazy Rich Medan. (Foto/Instagram)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bareskrim Polri telusuri aset tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo, Indra Kenz.

Penelusuran tersebut akan dilakukan hingga ke pacar crazy rich asal Medan tersebut. Selasa (1/3/2022).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, langkah tersebut sebagai upaya mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Indra Kenz dari hasil kejahatannya.

"Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (2/3/2022).

Menurut Whisnu, pihaknya tak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap pacar hingga keluarga Indra. 
Terlebih, jika telah ditemukan adanya aliran aset ke mereka. 

"Kalau dia menerima sesuatu dari uang hasil kejahatan pasti dipanggil," katanya.

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya.

Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

 Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, penyidk juga menjerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT