Munarman.(dok)

Kriminal

Sidang Munarman, Ahli Digital Forensik Menemukan Lima Dokumen Ihwal Khilafah Pada Barang Bukti yang Diperiksa

Senin 14 Feb 2022, 22:49 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/2/2022).

Dalam sidang Munarman itu, ahli digital forensik mengatakan, selain percakapan dengan kata 'baiat', pada sejumlah barang bukti yang diperiksa daalm  kasus dugaan tindak pidana terorisme, ditemukan pula percakapan 'khilafah'.

Ahli digital forensik mengaku menemukan lima dokumen yang mengandung kata-kata, mengandung terkait khilafah pada sejumlah barang bukti yang diperiksa.

Hal tersebut disampaikan ahli digital forensik berinisial WK dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/2/2022).

Diketahui, WK diminta memeriksa berang bukti merujuk permohonan dari Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror tertanggal 2 Juni 2021 serta 14 Juli 2021.

Barang bukti pada pemeriksaan pertama adalah satu unit handphone, pemeriksaan kedua yakni sejumlah handphone, flash disk, dan memory card. Sedangkan pada pemeriksaan ketiga, yaitu sejumlah handphone dan satu DVD.

Temuan percakapan ihwal khilafah itu ada dalam sebuah handphone merek Samsung yang diperiksa WK. Total, ada lima dokumen yang mengandung kata 'khilafah'.

"Ditemukan pada barang bukti tersebut dokumen yang mengandung kata-kata, mengandung terkait khilafah ada lima dokumen," ungkap WK.

Lima dokumen itu, lanjut WK, pertama adalah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) bidang khilafah dalam bentuk file dokumen word.

Kedua, file program kerja penegakan khilafah islam dalam bentuk excel. Ketiga adalah program kerja penegakan khilafah dalam bentuk excel, keempat adalah program kerja penegakan khilafah sub Departemen Politik dalam bentuk word.

"Dan yang kelima sesi presentasi bidang khilafah Departemen Politik SMI DAS dan ELF dalam bentuk word docx," jelas WK.

Pada pemeriksaan handphone merek Samsung tipe SM A500F, WK pun menemukan hal serupa, yakni dokumen dengan judul Wawasan Khilafah.

Lalu, pada handphone merek Oppo tipe CPH 1821, juga ditemukan dokumen dengan judul Struktur Daulah Khilafah berformat PDF.

"Lanjut barang bukti keenam, Oppo CPH 1821 ditemukan dokumen dengan judul Struktur Daulah Khilafah cetakan ketika 2008 berformat PDF," imbuhnya.

Pada barang bukti selanjutnya, yaitu handphone Samsung Tab SM P825 Y ditemukan satu dokumen serupa berjudul Sesi Presentasi Bidang Khilafah.

"Ditemukan satu dokumen berjudul Sesi Presentasi Bidang Khilafah dari Pertanian Politik SLI DAS dan ELF dengan format docx word," ujar WK.

Temuan berikutnya,  berada pada memory card merek V-Gen berkapasitas 16 GB. Dalam kartu memori itu, ditemukan tiga dokumen yang mengandung 'khilafah'.

Pertama, dokumen berjudul Azaz Akidah Aswaja FPI, kedua yakni dokumen berjudul Partai Islam, dan ketiga Uraian Tugas Pengurus DPP.

Terhadap penjelasan itu, JPU bertanya kepada WK, apakah yang diminta penyidik dalam pemeriksaan tersebut dengan kata kunci apa saja. Dalam jawabannya, WK mengatakan, kata kuncinya adalah baiat dan khilafah.

"Apa yang diminta oleh penyidik, keyword-nya apa saja yang diminta materi pemeriksaan barang bukti ini tadi ada baiat keyword-nya apalagi?" tanya JPU.

"Dari pemohon meminta untuk barang bukti dilakukan pencarian sesuai keyword yaitu baiat dan khilafah Pak. Selanjutnya, dari baiat ditemukan lima komunikasi pengguna barang bukti yang mengandung kata kata baiat, selanjutnya untuk keyword khilafah dan dilakukan pencarian terhadap barang bukti ditemukan beberapa dokumen mengandung kata-kata khilafah," tutup WK.

Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (Ardhi) 

Kondisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Senin (14/2/2022) (ardhi) 

Tags:
sidang munarmanAhli Digital ForensikMenemukan Lima DokumenkhilafahBarang Bukti yang DiperiksaMunarmanbarang-buktilima dokumen

Reporter

Administrator

Editor