JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Situasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saat sidang Munarman, Rabu (23/2/2022) (ardhi) Sebelum diringkus Tim Densus 88 pada 27 April 2021.
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman disebut aktif terlibat dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang menyikapi ihwal pembunuhan enak laskar FPI.
Hal tersebut seperti disampaikan saksi meringankan berinisial M yang juga merupakan salah satu anggota TP3 dalam lanjutan sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).
"Ada beberapa kali (kegiatan bersama Munarman), tapi setahun terakhir itu sejak terjadinya pristiwa kejahatan kemanusian yaitu pembunuhan enam Laskar FPI mengawal Habib Rizieq Syihab," ungkap M saat sidang
Kata M, jika sejak kejadian pembunuhan enam Laskar FPI pada Desember 2020, dirinya bersama Munarman dengan tokoh lain yang tergabung dalam TP3 di antaranya, Abdullah Hemahamua, Amien Rais serta K.H Muhyiddin Junaidi, pada Maret 2021.
"Kita sering mengadakan diskusi terutama pembantaian kejahatan kemanusian ini, makanya kita berkumpul untuk membuat langkah-langkah advokasi. Karena secara kemanusian ini biadab, tapi menurut perintah agama ini suatu keharusan kewajiban menurut kami," ujarnya.
"Dan Pak Munarman itu salah satu yang ikut dalam pembahasan musyawarah yang kami lakukan di beberapa tempat.Jadi karena itu saya, sebelumnya sudah mengenal baik Pak Munarman hingga, kami bisa berkolaborasi," imbuhnya.
Lalu, M menuturkan dari hasil kerja TP3, Munarman terlibat dalam penyusunan "Buku Putih" yang di dalamnya membahas soal permasalahan kasus kematian enam laskar FPI.
Buku tersebut terbit pada kisaran Mei 2021 yang telah disebarkan kepada publik.
"Kami terlibat menyusun buku bersama-sama dan ini menjadi konsumsi publik, dan salah satu yang sangat saya kira akui kontribusinya dalam menyusun buku itu ya Pak Munarman, di samping tokoh-tokoh lain yang terlibat," ujarnya.
Lebih lanjut, M mengatakan soal proses pertemuan antara sejumlah tokoh dengan Munarman yang membahas ihwal kerja TP3. Di mana dia mengaku jika Munarman tak sama sekali menyinggung soal tindak kekerasan balas dendam dalam kasus kematian enam laskar FPI.
"Saya katakan, karena tadi sudah disumpah ya. Jadi itu jelas tidak ada (menyuruh untuk balas dendam). Malah ada di antara kita itu yang coba mancing-mancing kalau kekerasan balas lagi dengan kekerasan di antara tim itu.Justr Justru Pak Munarman yang, mengingatkan bahwa kita ini negara hukum," ujarnya.
"Apalagi menurut agama juga itu menjadi pegangan kita. Jadi karena itu tidak ada, dorongan dari Pak Munarman. Tapi yang jelas secara terbuka, beliau tidak pernah tersirat atau menyampaikan kepada kita untuk melakukan hal-hal kekerasan," imbuhnya.
M pun menjelaskan secara rinci peran Munarman dalam pengerjaan "Buku Putih" tersebut, dengan turut menuliskan dalam salah satu bab, soal kejadian insiden pembunuhan yang menimpa enam Laskar FPI.
"Sebagian dituliskan itu dialami langsung dan beliau. Kami percayai maka itu ditulis dan itulah yang saya kira menjadi salah satu poin penting dalam bukti-bukti itu yang bisa menjadi rujukan bagi pemerintah bagi pengadilan," tuturnya.
Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (Ardhi)