ADVERTISEMENT

Ketum DPP KNPI Bantah Dirinya Dikeroyok Gara-gara Punya Hutang

Rabu, 23 Februari 2022 12:42 WIB

Share
Ketum DPP KNPI, Haris Pertama mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terkait aksi pengeroyokan yang dialaminya Senin (21/2/2022) siang. (Ist)
Ketum DPP KNPI, Haris Pertama mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terkait aksi pengeroyokan yang dialaminya Senin (21/2/2022) siang. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, menampik soal kabar yang menduga dirinya menjadi korban pengeroyokan oleh Debt Collector karena dilatari alasan memiliki hutang.

"Andaikan saya punya hutang harusnya bukan dengan cara memukuli atau langsung mengikuti saya. Dan saya tegaskan, saya tidak pernah sama sekali terlibat hutang. Silakan ditanyakan kepada para pelaku," kata Haris saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).

Sebelumnya, polisi berhasil mencokok tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Haris Pertama kurang dari 1X24 jam usai aksi pengeroyokan tersebut terjadi.

Ketiga pelaku tersebut dicokok di kediamannya masing'-masing yang ada di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Bekasi, Jawa Barat.

Sementara dua pelaku lainnya, yakni Harfi alias Avice dan Irvan yang juga merupakan eksekutor, saat ini masih diburu kepolisian karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun peran dari masing-masing tersangka, dijelaskan Dikrimum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat seperti demikian.

"NS alias Bram berperan melakukan pemukulan di wajah dan tubuh korban. Sedangkan JT alias Johar juga ikut memukul dengan tangan kosong. Sementara itu dua pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Irvan, melakukan pemukulan menggunakan helm dan Harfi alias Avice juga ikut memukul korban dengan batu," jelas Tubagus, Selasa (22/2/2022).

“Sedangkan SS merupakan orang yang memberikan perintah kepada para pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut," sambungnya.
Lanjut dia, empat pelaku yang merupakan eksekutor itu, diketahui berprofesi sebagai penagih hutang atau Debt Collector yang bekerja pada pihak swasta.

Namun, kendati telah berhasil melakukan penangkapan pelaku pengeroyokan, terang Tubagus, saat ini Polda Metro Jaya belum bisa memastikan motif dari para pelaku pengeroyokan. Tubagus hanya memastikan tak ada masalah antara korban dan para pelaku.

Akibat dari perbuatannya, para tersangka ini disangkakan Pasal 170 KUHP Ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sebagai informasi, Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan oleh orang tak dikenal di salah satu Restoran yang ada di bilangan Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022'Diserang sekelompok orang tidak dikenal di Restoran Garuda," kata Haris kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Ujarnya, sebelum insiden itu terjadi, ia hendak berniat ingin makan siang di tempat tersebut. Namun, secara tiba-tiba, dirinya langsung diserang oleh pelaku yang ia duga para pelaku telah mengikuti langkahnya sebelum Haris menginjakkan kaki di Restoran Garuda.


"Orang itu hajar saya dengan batu dan benda tumpul lain, kemudian orang yang hajar saja kabur dengan menggunakan sepeda motor," bebernya.

Atas kejadian tersebut, Haris dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana karena mendapati luka yang cukup serius dengan pelipis dan bagian kepalanya mengalami luka sobek sehingga mengharuskan untuk dilakukan tindakan jahit.

"Pelipis dan kepala sobek dan harus di jahit. Sekarang ditangani oleh dokter spesialis di IGD RSCM Kencana," ungkapnya. (CR 10).

Keterangan Foto: Ketum DPP KNPI, Haris Pertama mendatangi Polda Metro Jaya guna membuat pelaporan atas kasus pengeroyokan yang dialami dirinya. (Andi)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT