JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saksi berinisial LH dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Munarman dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/2/2022).
Dalam sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan alias a de charge, LH menjelaskan terkait latar belakang eksentrisitas organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang merupakan tempat Munarman bernaung.
Dalam persidangan, sebagai saksi dari terdakwa Munarman, LH menyatakan, FPI merupakan Ormas Islam yang anti terhadap kelompok jaringan terorisme Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Hal itu bermula ketika tim kuasa hukum Munarman bertanya kepada LH ihwal pemahamannya soal FPI. "Saudara mengetahui gak FPI ini Pro atau anti ISIS?," tanya anggota kuasa hukum Munarman.
LH yang juga berprofesi sebagai pengacara publik itu, menjawab kalau syariat yang ditegakkan oleh Muhammad Rizieq Shihab sebagai eks pemimpin FPI yakni sejalur pada NKRI.
Sementara berdasar pengalamannya, paham ISIS tak mengarah ke syariat sebagaimana yang ditanamkan oleh FPI.
"Jelas tidak pro, jelas anti ISIS, karena seperti tadi saya katakan jalur yang ditempuh oleh Habib Rizieq dalam konteks syariat itu adalah NKRI," ungkap LH. "Kalau ISIS itu kan tidak ke arah sana beda," imbuhnya.
Bukan hanya itu, kuasa hukum Munarman pun bertanya kepada LH terkait maklumat FPI yang turut dijadikan barang bukti dan dituangkan dalam dakwaan jaksa pada perkara ini.
Bahkan LH juga menyebut atau merunut isi maklumat FPI ihwal syariat Islam berdasarkan NKRI seperti halnya yang dimaksud.
"Saudara pernah mengetahui kalau FPI pernah mengeluarkan maklumat perihal itu?" tanya kuasa hukum Munarman.
"Iya tahu," jawab LH.