Oknum anggota Polres Serang Kota ditahan, diduga lakukan penipuan terhadap 16 orang.. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Kriminal

Oknum Anggota Polres Serang Kota Ditahan, Diduga Lakukan Penipuan Terhadap 16 Orang

Kamis 03 Feb 2022, 04:12 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Oknum anggota Polres Serang Kota ditahan, diduga lakukan penipuan terhadap 16 orang.

Anggota Polres Serang Kota berinisial AER (34) diduga lakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan.

Penahanan terhadap AER oleh penuntut umum Kejari Serang di Rutan Polres Serang ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) dari penyidik Polres Serang.

"Tersangka AER sudah kami lakukan penahanan setelah proses tahap dua dari penyidik Polres Serang kepada kami pada Kamis (27/1) pekan lalu," kata Kasi Pidum Kejari Serang Ondo MP Purba kepada wartawan. 

Menurut Ondo, AER disangka telah melakukan penipuan terhadap 16 orang.

Oknum polisi berpangkat Bintara tersebut sebelumnya menjanjikan pekerjaan di pabrik PT Nikomas Gemilang dengan syarat memberikan uang Rp4 juta perorangnya. 

"Ada 16 orang yang telah memberikan uang masing-masing Rp4 juta kepada tersangka. Jadi total uang yang diterima tersangka mencapai puluhan juta" kata Ondo. 

Dijelaskan Ondo, kasus dugaan penipuan tersebut berawal pada Sabtu (28/11/2020).

Ketika itu, tersangka yang sedang melakukan pengawalan pembagian dana bantuan langsung tunai (BLT) dari kantor Pos Cabang Serang ke Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

Saat berada di lokasi, tersangka berpura-pura menelpon seseorang dari pihak perusahaan dan membicarakan tentang lowongan pekerjaan di PT Nikomas Gemilang yang disebut sedang membutuhkan karyawan baru.

Tersangka kemudian diminta untuk membantu mencarikan tenaga kerja yang berminat bekerja di pabrik tersebut.

"Awalnya tersangka ini berpura-pura menghubungi seseorang dari telepon dan membicarakan penerimaan pekerjaan di PT Nikomas Gemilang," ujar Ondo.

Akting tersangka tersebut didengar oleh ketua rukun tetangga (RT) setempat bernama Sarban.

Ia kemudian menghampiri tersangka.

Setelah tersangka berhenti menelpon, Sarban mengenalkan diri dan menanyakan soal informasi pekerjaan tersebut. 

"Tersangka ini awalnya mengaku punya jatah lima orang yang bisa masuk kerja di PT Nikomas Gemilang. Agar bisa masuk kerja tersangka meminta uang Rp4 juta perorangnya," ungkap Ondo. 

Sarban yang tertarik dengan tawaran tersangka lantas menyampaikan bahwa anaknya masih menganggur.

Ia kemudian mengajak tersangka ke rumahnya dan menyerahkan uang Rp4 juta. 

"Pak Sarban ini menyerahkan uang Rp4 juta kepada tersangka, penyerahan uang tersebut dilakukan di rumahnya. Setelah itu, tetangga dan rekan Sarban sebanyak 15 orang banyak yang tertarik dan ikut menyerahkan surat lamaran dan uang kepada tersangka," ujar Ondo. 

Setelah menyerahkan uang dan surat lamaran, para korban setiap minggunya menanyakan informasi jadwal tes.

Namun, tersangka selalu memberikan beragam alasan hingga akhirnya mereka mengetahui bahwa PT Nikomas Gemilang belum membuka lowongan pekerjaan. 

Lihat juga video “Tega! Pengantar Roti Dirampok Enam Begal”. (youtube/poskota tv)

Para korban yang sadar ditipu, melaporkan warga Kelurahan Taman Pipitan Indah, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang tersebut ke Polda Banten. 

Pada Jumat (26/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB tersangka diamankan anggota Paminal Polda Banten.

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka diserahkan ke Satreskrim Polres Serang. 

"Kasus tersebut sudah kami limpahkan ke Kejari Serang, sudah dilaksanakan tahap duanya," ujar Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza. 

Tersangka oleh penyidik dijerat Pasal Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan.

"Tersangka memang anggota kepolisian, dia diduga telah melakukan penipuan kepada warga," tutur AKP Dedi. (haryono)

Tags:
penipuananggota Polres Serang Kota ditahanPenipuan Tenaga Kerjakorban penipuan anggota Polres Serang Kotamodus anggota Polres Serang Kota

Administrator

Reporter

Administrator

Editor