ADVERTISEMENT

Viral! Tukang Bubur Nangis Curhat ke Kapolri, Polisi Langsung Ringkus Pelaku Penipuan

Senin, 21 Februari 2022 21:49 WIB

Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (foto: ist)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi meringkus MR yang merupakan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Sita Triutami, penjual bubur di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang bernama Sita Triutami.

Kiprah kriminal MR diketahui usai korban bercurah hati ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui sebuah unggahan video yang diunggah di media sosial sehinga menjadi viral.

Dalam video tersebut korban menangis dan menyampaikan keluhan penanganan kasusnya kepada Kapolri.

"Sempat viral kasus ini karena yang bersangkutan seorang penjual bubur yang sempat adukan persoalan di medsos. Kemudian dengan adanya laporan dari korban kepada kepolisian sehingga Polres Metro Bekasi Kabupaten melakukan langkah penyelidikan sehingga berhasil ungkap kasus ini dengan menangkap pelaku dan tetapkan tersangka inisial MR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan kepada awak media, Senin (21/2/2022).

Tutur Zulpan, kasus ini bermula dari korban yang tengah mengalami kesulitan ekonomi sehingga harus menggadaikan sepeda motornya kepada seorang bernama Nur.

"Saat itu korban mendapatkan uang Rp 6 juta dari hasil penggadaian tersebut," ucapnya.

Perwira menengah Polri itu, usai korban berhasil membalikan keadaan dari kesulitan ekonomi yang menderanya, korban berinisiatif ingin mengambil kembali sepeda motor kesayangannya itu.

"Saat itu korban meminta bantuan dari salah satu anggota polisi di Polres Metro Jakarta Utara. Dan anggota itu memperkenalkan korban ke tersangka MR yang mengaku dapat membantu menyelesaikan masalah," imbuhnya.

MR lalu meminta uang Rp18 juta kepada korban sebagai syarat untuk dapat membuat sepeda motor itu kembali ke pangkuannya. Namun, korban hanya bisa menyanggupi uang sebesar Rp15 juta saja.

"Setelah uang Rp15 juta diserahkan kepada MR, ternyata dalam kelanjutannya motor tidak diserahkan kepada korban tapi tetap dibawah kepemilikan tersangka," paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan ada satu unit sepeda motor milik korban, satu STNK, surat keterangan leasing, surat gadai dan satu unit ponsel Oppo," pungkasnya. (cr10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT