SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang perempuan asal Desa Lebak Asih, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak , dicokok polisi lantaran nekat jualan sabu.
Tersangka berinisial NE (34) ditangkap pada Jumat (28/1) sekira jam 16:00 WIB di kediamannya.
Di tempat terpisah, seorang pengedar sabu berinisial ID (28) juga ditangkap personil Ditresnarkoba di pinggir jalan di Kampung Sukamulya, Kelurahan Desa Tanjakan, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Minggu (30/1) pukul 21.00 WIB malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menjelaskan penangkapan terhadap 2 tersangka pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran sabu di wilayahnya.
Berbekal dari informasi tersebut, kata Suhermanto, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, kedua tersangka pengedar ini berhasil diamankan di lokasi dan waktu berbeda.
"Kedua tersangka bukan satu jaringan tapi dari barang bukti yang diamankan, keduanya merupakan pengedar sabu," kata Suhermanto kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Saat penggeledahan terhadap tersangka EN, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat enam buah paket plastik klip bening yang masing-masing di dalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 6 plastik klip kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 1,79 gram,” ungkapnya.
Kepada petugas, NE mengaku sabu itu di dapatkkan dari KW (DPO). Tujuan tersangka mengambil narkotika jenis sabu untuk dijual.
Sedangkan tersangka ID, kata Suhermanto ditangkap di pinggir jalan setelah mengambil paket sabu yang disembunyikan bandar yang tidak diketahui identitasnya.
Rencananya, sabu yang diamankan petugas, akan dijual kembali kepada konsumen.
“Kami geledah ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 5 plastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 1,13 gram," ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Rumah tahanan (Rutan) Polda Banten," tandasnya. (haryono)