ADVERTISEMENT

Tukang Parkir Nyambi Dagang Sabu Dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Serang

Minggu, 6 Februari 2022 09:25 WIB

Share
Tersangka HA sdi Mapolres Serang. (ist)
Tersangka HA sdi Mapolres Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Cari tambahan  biaya kebutuhan hidup keluarga, HA (35), seorang tukang parkir nekad nyambi berjualan sabu.

Namun baru 3 bulan berjalan, pria warga Desa Songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka HA ditangkap di rumahnya saat sedang tiduran dalam kamar, Kamis (3/2/2022) malam. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 8 paket sabu yang ditemukan dalam lemari pakaian serta 1 buah timbangan elektronik.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan terhadap tukang parkir yang nyambi jualan sabu ini bermula dari informasi warga yang diterima personil Satresnarkoba. 

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Setelah mengetahui identitas tersangka, Kamis sekitar pukul 19:00, langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada Poskota, Minggu (6/2/2022).

Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak memiliki narkoba namun saat Tim Opsal menemukan 8 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian, tukang parkir ini akhirnya mengakui. Bersama dengan barang bukti nya, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang.

"Tersangka sempat mengelak namun akhirnya mengaku setelah petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian," ungkap Kapolres.

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui baru 3 bulan menjalankan bisnis sabu. Bisnis terlarang tersebut dilakukan karena untuk membantu biaya kebutuhan hidup isteri dan satu anaknya.

"Motifnya karena kebutuhan ekonomi sebab penghasilan dari parkir tidak mencukupi untuk biaya hidup keluarga," kata Kasatresnarkoba.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Rahmat Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT